Pengerjaan Proyek Molor, Komisi II DPRD Karangaem Sidak Proyek Pasar Amlapura Barat
Amlapura (Cahayamas-News). Belum rampungnya pengerjaan proyek revitalisasi pasar Amlapura Barat ini mendasari perhatian para wakil rakyat di gedung DPRD Karangasem. Khususnya Komisi II yang membidangi pembangunan terlihat cukup geram akan lambatnya PT Adi Murti mengerjakan proyek pasar tersebut. Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Karangasem Komang Sartika didampingi sejumlah anggotanya, langsung mengadakan Sidak pada pengerjaan proyek revitalisasi pasar Amlapura Barat tersebut, Senin (6/1).
Pengerjaan Proyek Pasar Amlapura Barat yang ditarget selesai pada 27 Desember 2019 lalu molor hingga saat ini, proyek pembangunan atau revitalisasi Pasar Amlapura Barat ini masih berlangsung dan tak kunjung selesai dikerjakan oleh kontraktor Pelaksanaan yakni PT Adi Murti. Setibanya di lokasi, Komisi II disambut dan langsung berkomunikasi dengan I Wayan Noartawan selaku konsultan pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan proyek. Pihaknya menjelaskan terkait pemicu terjadinya keterlambatan tersebut, di antaranya; keengganan pihak kontraktor pelaksana yakni PT Adi Murti untuk menambah tenaga.
“Memang sudah ada penambahan tenaga, cuma belum maksimal, saat bupati datang ke sini menyarankan untuk menambah tenaga menjadi 100 orang, tapi hanya ditambahkan menjadi 80 orang,” ujar Wayan Noartawan seraya menjelaskan itu cukup berpengaruh terhadap penyelesaian pembangunan pasar tersebut. Bahkan pihaknya kepada anggota dewan mengaku merasa pesimis proyek tersebut akan rampung pada 16 Februari mendatang, jika cara dan jumlah pekerjanya tidak ditambah. Sementara dari data pegawasan yang dimilikinya, saat ini volume pengerjaan baru mencapai 72 %. Artinya, masih ada 28 % lagi yang harus dirampungkan. Apalagi menurutnya proses finishing yang akan memakan banyak waktu.
“Kalau melihat cara kerjanya seperti ini, saya sendiri pesimis dan yakin ini tidak bisa selesai hingga batas waktu 16 Februari mendatang,” katanya seraya mengaku jika selama ini pihaknya sudah berulang kali menasihati dan menyarankan kepada pihak kontraktor pelaksana untuk segera menambah jumlah pekerjanya, hanya saja itu tidak dihiraukan oleh kontraktor. Setelah mendengar penjelasan dan mengetahui penyebab keterlambatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Karangasem Komang Sartika mengaku kecewa. Pihaknya menyebut bahwa proyek pembangunan pasar ini menggunakan DID (Dana Insentif Daerah), dan mengaku khawatir akan masyarakat yang sudah menunggu-nunggu penyelesaian pembangunan ini.
Sayangnya saat Sidak tersebut pihaknya tidak bisa bertemu langsung dengan Direktur PT Adi Murti, melainkan hanya anak buahnya. “Kalau semua kontraktor seperti ini ya bagaimana? Bisa kacau pembangunan di Karangasem!” sentilnya. Pihaknya lalu mendesak agar pihak kontraktor pelaksana bisa merampungkan pengerjaan proyek pasar tersebut hingga tanggal 16 Februari sesuai dengan addendum kontrak kerja. Jika tidak PT Adi Murti harus di Penalty dan di Black List. Sementara dari sisi kontraktor kelambatan pengerjaan proyek terjadi akibat lambatnya relokasi pedagang yang berimbas pada lambatnya menemukan titik nol.
Selain pula bertambahnya volume galian dalam proyek tersebut. Namun, atas keterlambatan tersebut, pihak kontraktor sendiri sudah dikenakan sanksi denda maksimal 5%. Dengan hitungan total nilai proyek dibagi seribu, atau Rp. 14.05 Milyar dibagi 1000. Jadi selama 40 hari keterlambatan itu pihak kontraktor harus membayar denda Rp. 14 juta perhari. Jika diakumulasikan selama 40 hari, maka total denda yang harus dibayar sekitar Rp. 700 juta. Dan dengan berakhirnya tahun anggaran 2019, Pemkab Karangasem masih memberikan toleransi dengan tetap meneruskan kontrak kerja PT Adi Murti dengan memberikan tambahan waktu pengerjaan selama 40 hari ke depan terhitung dari addendum dibuat. *** Cahayamas-News.com/Tim.
Facebook Comments