PEMPROV BALI (CAHAYAMASNEWS). Hak konstitusi adalah hak-hak dasar yang kemudian diadopsi dalam konstitusi yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga Negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan berlaku bagi setiap warga Negara Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia sebagai norma dasar









