Pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Bali Temukan Sejumlah Masalah
Pelaksanaan Pemilu 2019,
Bawaslu Bali Temukan Sejumlah Masalah
Denpasar (Nuansa Bali.com). Pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Bali menemukan berbagai masalah mulai dari kekuarangan logistik keterlambatan pendistribusian logistik, adanya dugaan money Politik, keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, Penghitungan Surat Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kamis, (18/4) di Denpasar.
“Ada beberapa temuan permasalahan yang kami temui selama Pemilu ini (Pemilu 2019). Mulai dari, kekurangan logistik sampai pada terkait PSU yang terjadi dibeberapa daerah di Bali ini,” ujarnya. Lebih lanjut Ketut Ariyani memcontohkan, misal permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Buleleng dengan permasalahan berupa adanya kekurangan logistik, keterlambatan pendistribusian logistik, adanya dugaan money Politik dan keterlambaatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Sementara terkait dengan PSU, terjadi di 3 kabupaten dengan 3 titik yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan di Kota Denpasar. Akan tetapi kesemuanya masih dalam proses. Sedangkan untuk di Kabupaten Bangli, ditemukan adanya permasalahan adanya penghitungan surat suara ulang. “Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Bali masih menunggu proses yang dilakukan oleh Bawaslu masing-masing kabupaten dan kota. Setelah semuanya jelas baru bisa kami sampaikan secara detail, untuk mari kita tunggu hingga selesai semuanya,” katanya.
Sementara itu Kordip Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiasa Raka Sandi menyampaikan, selama tahapan Pemilu belum berakhir Bawaslu Provinsi Bali tetap membuka diri untuk menerima laporan dan informasi. Tentunya tetap dengan ketentuan yang ada, guna menghindari kesalahpahaman yang terjadi nantinya.
“Kami mempersilakan masyarakat melapor, jika memang ada hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Dengan catatan, tidak boleh ada membangun opini dan menyampaikan suatu laporan yang sifatnya sepekulatif. Karena nantinya akan dapat berdampak hukum pada orang yang dituduh, serta akan dapat merugikan si -pelapor itu sendiri,” terangnya.
Dirinya mengingatkan, jangan sampai melaporkan persoalan yang sudah lama atau kadaluarsa, melainkan paling lambat 7 hari sejak peristiwa tersebut terjadi. “Kita harus profesional ingin menyukseskan keseluruhan tahapan Pemilu 2019. Mudah-mudahan ini dapat kita wujudkan mulai dari hal-hal kecil. Jangan sampai ada sesuatu hal digampangkan,” tegasnya. *** NuansaBali.com (AG).
Facebook Comments