Adat dan Tradisi News

Wagub Cok Ace Minta Warga Subak Bentengi Diri Dengan Menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS). Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengajak masyarakat Bali khususnya warga Desa Tengkulak Kaja untuk menjaga tanah hijau berupa sawah / subak mereka dari giuran dolar, mengingat lahan hijau kita di Bali saat ini sudah semakin berkurangnya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Karya Mamungkah, Padudusan Agung, Mupuk Pedagingan di Pura Ulun Suwi Batur, Banjar Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (7/10). 

 Dari 79.000 Ha sawah di Bali, setiap tahunnya mengalami pengurangan sekitar 1000 Ha akibat alih fungsi lahan. Sehingga bersama-sama antara warga dan Pemerintah serta instansi terkait meminimalisir penjualan lahan hijau, meskipun penghasilan yang diperoleh petani tiap bulan tidak lebih dari 3 juta rupiah. Untuk menghindari alih fungsi lahan, instansi terkait bersama warga subak harus memiliki komitmen dengan membuat perarem, dan mengoptimalkan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat yang saat ini sudah memiliki kekuatan hukum, salah satunya untuk mengurangi alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan. Subak dan bendesa harus bekerja sama untuk membentengi desa dengan memastikan status seorang penjual tanah sawah untuk melanjutkan hidupnya dan tempat tinggalnya, khususnya menjadi warga desa dimana dengan membebankan kewajiban/ iuran yang harus dibayar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari keberadaan subak yang tidak memiliki pangemong.

“Tityang mengingatkan, apabila ada permasalahan agar dicari pemecahan antara bendesa adat dengan majelis adat kabupaten serta dinas kebudayaan terkait, untuk mempertahankan kesatuan dan kebersamaan warga Bali,” ujarnya. Karya mamungkah, Padudusan Agung, Mupuk Pedagingan ini dilaksanakan dengan bergotong-royong antar tiga subak, yakni Subak Sekembang, Subak Gandalangu dan Subak Tengkulak Bedulu. Bendesa Adat Desa Tengkulak Kaja Made Selamat menjelaskan, pura ini terletak di Desa Adat Tengkulak Kaja, dengan tiga tingkatan utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala, sebagai pura penyungsung Ida Bhatari Danu dan Ida Bhatari Sri, berdampingan dengan Pura Taman stana Ratu Manik dan Ratu Mas dengan jumlah 263 krama subak pengayah. Karya ini disiapkan sejak 2018 setelah dilakukan pembenahan pelinggih yang ada sebagai bakti kepada Hyang Pencipta, merekatkan persaudaraan serta meng-ajeg-kan adat dan agama sebagai konsep vertikal-horisontal agar dapat berjalan dengan harmonis.  *** Cahayamasnews.com/Hms.

Facebook Comments