Dalam Sehari Polres Bangli Tangkap Tiga Pelaku Narkoba
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Belum genap sebulan jajaran Polres Bangli panen tangkapan kasus narkoba.Dalam waktu sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk tiga pelaku Narkoba berinisial AF (26) , MJA (42) dan IMBD (31) di dua tempat berbeda, hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K. kepada awak media Selasa (21/01/2020)
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaku AF asal Kota Palembang, Sumatra Selatan dan MJA asal Dusun Sekar, Desa Banjar, Kabupaten Buleleng ditangkap dengan barang buki berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal, yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 0,25 gram netto dan pelaku IMBD asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ditangkap di Gang sebelah Selatan SMPM 3 Banglin Jalan Ir Soekarno, Banjar gaga, Desa Tamanbali, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat 0,17 gram netto serta lima linting narkotika golongan I yang diduga Ganja mencapai berat 0,54 gram”jelasnya.
Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca yang diduga alat untuk menghisap Shabu dan tiga buah handphone. Kapolres mengatakan dua pelaku beriinisial AF dan MJA ditangkap pada hari Rabu (15/01/2020) pukul 15.10 wita di halaman parkir salah satu minimarket di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli, sedangkan di hari yang sama pada pukul 22.20 wita pelaku IMBD juga diamankan pihak Kepolisian karena kedapatan membawa Shabu dan Ganja. “Menurut keterangan pelaku AF dan MJA, barang haram tersebut di peroleh dari seseorang yang berinisial JR dan pelaku IMBD mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial KJ, menurut ketiga pelaku barang itu rencananya akan digunakan sendiri,” ujar Kapolres
Pelaku AF dan MJA lanjut Kapolres Bangli, juga merupakan residivis. Pelaku AF pernah ditangkap di wilayah Kuta, Badung dengan pencurian dan baru dua bulan menghirup udara segar. Sedangkan pelaku MJA juga pernah ditangkap di wilayah Denpasar dengan kasus Narkoba. “Untuk pelaku AF dan MJA maupun IMBD dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8. miliar, dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Natha.
Facebook Comments