Dari Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Dewan Setujui Empat Ranperda Jadi Perda dengan Sejumlah Catatan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). DPRD Kabupaten Karangaem bersama sejumlah fraksi-fraksi mengadakan rapat Paripurna membahas empat Ranperda yakni; Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, serta Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Senin (2/3) kemarin. Pada intinya semua Fraksi di DPRD Karangasem menyetujui namun dengan sejumlah usulan dan saran. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dan dihadiri oleh Bupati Karangasem, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD serta Forkompinda.
Rapat Paripurna tersebut membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda tersebut yang diawali pembacaan hasil rapat dan pendapat para fraksi, setelah melalui pembahasan oleh Pansus DPRD Karangasem terhadap empat Ranperda dimaksud. Seperti yang disampaikan Pansus I DPRD yang yakni tentang RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Dalam rapat Paripurna kali ini seluruh fraksi di DPRD Karangasem menyetujui, agar Ranperda RPJMD ini bisa ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan, saran, dan usul.
Gusti Lanang Agung Ariawan dalam laporannya menyatakan agar eksekutif segera mencarikan solusi atas permasalahan dan isu strategis daerah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. “Segala permasalahan yang dihadapi serta isu strategis daerah, agar segera dicarikan solusi dan dapat diterapkan dengan sungguh-sungguh,” ujar Gusti Lanang Agung Ariawan.
Banyak catatan juga diberikan dalam Ranperda RPJMD seperti program pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang harus dijalankan oleh pemerintah. Pihaknya juga membacakan catatan yang isinya agar menerapkan visi untuk menurunkan angka kemiskinan dengan menitikberatkan pada penyerapan lapangan kerja, pengembangan sektor ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dalam arti luas dan UMKM agar segera dituntaskan, karena Dewan Karangasem masih melihat banyaknya pemuda yang merantau mencari kerja di daerah lain akibat minimnya lapangan pekerjaan di Karangasem.
Sementara itu, Pansus II yang dibacakan oleh Ketut Mangku membahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD menyetujui ditetapkan sebagai Perda. Dimana, seluruh fraksi juga menyetujui hal tersebut. Dalam hal ini juga dibacakan banyak catatan strategis dari masing-masing fraksi. Salah satunya Fraksi PDIP mengusulkan agar setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, agar segera ditindaklanjuti dengan Perbup (Peraturan Bupati) untuk bisa melaksanakan fungsi dan tugas sesuai dengan amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah ditetapkan menjadi Perda, BPBD diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik pra bencana maupun langkah tanggap darurat maupun pasca bencana,” ujar Ketut Mangku menegaskan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri juga menyerahkan beberapa draft Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, untuk dibahas oleh DPRD Karangasem. Selanjutnya Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan Draf Ranperda tersebut yang diterima langsung oleh pimpinan rapat yakni Wakil Ketua I DPRD Karangasem I Nengah Sumardi. *** Cahayamasnews.com/Tim-02.
Facebook Comments