September 9, 2026
News

Polres Bangli Kembali Ringkus Tiga Pelaku Pengguna Narkoba

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Satuan Narkoba Polres Bangli kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AGP, AP, dan IH pada hari yang berbeda. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangli I Gede Sudiarna Putra, SH., didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, SH., dalam acara jumpa pers, Rabu (18/03/2020). “Dari keterangan pelaku, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG untuk digunakan sendiri, namun hal tersebut masih kami dalami,”ujar Kasat Narkoba

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwasannya Pelaku AGP ditangkap pada hari Selasa (10/03/2020) di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan Bangli dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,16 gram Netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor. Sedangkan pelaku AP dan IH ditangkap dua hari setelahnya, tepatnya pada hari Kamis (12/03/2020) di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Shabu seberat 0,29 gram Netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

“Sebelum mengambil barang haram tersebut di Bangli, ketiga pelaku juga mengaku pernah mengambil barang tersebut di wilayah Denpasar dan Gianyar,” ujar Kasat Narkoba I Gede Sudiarna Putra, seraya menambahkan, kini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Ketiga pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotik,dengan hukuman mimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya*** Cahayamasnews.com/Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!