
Kejari Bangli Musnahkan BB yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Guna mengurangi penumpukan barang bukti setelah dilimpahkan ke Pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, melaksanan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di di halaman parkir Kantor Kejari Bangli, Senin (10/08/2020 ). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan perkara dari kurun waktu setahun terhitung dari tahun 2019 hingga Juli 2020, jumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap mencapai 39 perkara, dimana 21 lainnya merupakan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari beragam tindak pindana. Dimana 55 persen adalah barang bukti tindak pidana narkotika. Artinya bahaya narkotika masih saja mengancam aspek kehidupan di Kabupaten Bangli,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Bangli, Nur Handayani.
Dikatakan pula seluruh barang bukti terutama dimusnahkan secara dibakar. Selain perkara narkotika, juga ada pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum lainya seperti pencurian, perjudian dan pembunuhan. Ada pula belasan Hp hasil sitaan dari perkara narkotika dan lainnya juga dihancurkan agar tidak bisa dipergunakan lagi”katanya.
Lebih lanjut dijelaskan,pemusnahan barang buktiini dilakukan rutin guna mengurangi penumpukan barang bukti. Nur Handayani mengakui jumlah perkara narkotika paling banyak dari perkara lainnya. Bahkan jumlah perkarannya diakui meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. “Jumlah perkara dan tersangkanya yang meningkat. Kalau besaaran barang buktinya berkurang. Karena satu perkara palingan hanya nol koma. Kasusnya meningkat dan beragam. Ada sebagai pengguna, kurir atau pengedar bahkan tak sedikit dari mereka merupakan residivis,”jelasnya.
Dari kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat mengetahui kinerja kejaksaan. Tak hanya bertugas dalam penuntutan yang dilakukan di pengadilan, namun juga eksekusi terhadap seluruh amar putusan pidana badan, pidana denda, biaya perkara, serta barang bukti. Usai memimpin pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kali ini juga dirangkaikan dengan launcing drive thru tilang kejaksaan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa STNK dan SIM. Hal ini dilakukan guna menghindari penumpukan antrean saat pelanggar membayar denda di Kejari Bangli, sebelumnya walaupun sudah menggunakan sistem antri. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini.
“Mudah-mudahan dengan program yang baru ini, dapat memberikan pelayanan yang cepat tanpa mengesampingkan maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut. Jadi seperti pesan makan cepat saji, pelanggar yang datang hendak bayar denda tak perlu lagi turun dan parkir kendaraan, begitu masuk dari pintu gerbang bisa langsung menuju loket dan bisa melakukan transaksi di atas kendaraan,disamping itu Kajari juga bekerjasama dengan Kantor Pos. Dimana pembayarannya bisa dilakukan di sana, setelah membayar denda nantinya pegawai Pos akan membawakan barang buktinya ke alamat bersangkutan” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Agung Nata.









Facebook Comments