April 19, 2026
SosPol

DPRD Karangasem Gelar Rapat  Paripurna Istimewa, Tetapkan 6 Ranperja Jadi Perda dan Dirangkai Pelantikan PAW

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Karangasem, Dewan Karangasem menggelar Rapat Paripurna Istimewa menetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang juga dirangkai dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (14/12/2020). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi bersama pimpinan dewan itu dihadiri anggota DPRD Karangasem, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan  jajaran OPD  di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem.

Dari laporan akhir gabungan komisi yang diakumulasi pendapat akhir fraksi terhadap 6 Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pjs Bupati, dan setalah mendapat pembahasan oleh  gabungan komisi DPRD bersama dengan eksekutif pada jadwal yang telah ditentukan, akhirnya 6 Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Enam Ranperda yang berhasil ditetapkan menjadi Perda tersebut di antaranya; Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2035, Ranperda Pembangunan Kepemudaan,  Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, Ranperda Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir.

Penetapan Ranperda tersebut masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan seperti Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan pemerintah daerah mampu bekerja sama dengan semua komponen dan juga masyarakat, sehingga terciptanya stabilitas politik di wilayah Kabupaten Karangasem serta dalam menjalankan Perda tersebut agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan atas kepentingan politik semata. Sementara gabungan komisi yang dibacakan oleh I Gede Parwata menyoroti tentang penambahan Penyertaan Modal ke berbagai perusahaan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah perlu adanya pengawasan, sehingga diharapkan nantinya mampu memberikan kontribusi serta penambahan pendapatan daerah secara maksimal.

Pada kesempatan itu, selain menetapan 6 Ranperda rapat paripurna tersebut juga dirangkai dengan  agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW ) Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni,  SE., menggantikan I Gede Dana yang maju menjadi calon Bupati Karangasem pada Pilkada 9 Desember yang lalu. Dalam pengambilan sumpah tersebut Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni didampingi sang suami yang juga menjadi anggota DPRD Karangasem periode 2019 – 2024,  di hadapan anggota DPRD dan undangan yang hadir. Tampak hadir pula Ketua DPC PDI Perjuangan Kabuoaten Karangasem I Gede Dana.

Sementara itu, pendapat akhir Bupati Karangasem yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah bekerja dalam pembahasan Ranperda tersebut. Dengan disetujuinya keenam Ranperda tersebut, maka akan dapat diproses lebih lanjut yakni memohon nomor register ke Gubemur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Pada kesempatan ini kami atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem mengucapkan selamat kepada Saudari Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni, SE., sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karangasem. Semoga mampu mengemban dan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai amanah dan wakil rakyat di Kabupaten Karangasem,” ucapnya. *** Cahayamasnews.com-Tim-01

Facebook Comments

error: Content is protected !!