AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Karangasem, Dewan Karangasem menggelar Rapat Paripurna Istimewa menetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang juga dirangkai dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin









