
Gelar Operasi Yustisi Penerapan PPKM, Lima Pelanggar Prokes Ditindak
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Sering dilaksanakan operasi yustisi masih saja warga yang melanggar tidak mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020, terkait pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan. Tim Satgas Covid-19, kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di sepanjang jalan Raya Putra Yudha Kecamatan Susut di depan Sekolah SMA N 1 Susut, Senin (8/02/2021).
Hal ini dilakukan mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas diluar rumah, sehingga terjadi peningkatan penularan Covid-19, khususnya Kabupaten Bangli. Kegiatan operasi ini dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kecamatan Susut yang berlaku sampai saat ini.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P., menjelaskan sesuai hasil konfirmasi dari Danramil 1626-02/Susut Kapten Cpl I Wayan Widana, Komandan Kodim menyampaikan dalam operasi kali ini setidaknya ada 5 orang terjaring tidak memakai masker. “Kelima orang tersebut diberikan teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker serta mendapat sangsi tindakan fisik,” jelasnya.
Adapun operasi yustisi ini akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dalam operasi penegakan masker sedikitnya 40 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Staf Kecamatan Susut. “Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu mamakai masker dengaan benar dan taat 3 M,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com-Agung Natha.









Facebook Comments