BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Sering dilaksanakan operasi yustisi masih saja warga yang melanggar tidak mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020, terkait pendisiplinan masyarakat dan penerapan hukum protokol kesehatan. Tim Satgas









