September 10, 2026
News

Berdalih Ngaku Balian Bisa Sembuhkan Sakit Kepala, Pria Bejat Gagahi Anak Dibawah Umur

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Team Opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin Kanit IV PPA Reskrim IPDA Wira Graha Setiawan, melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dalam pengungkapan, Rabu (7/7/2021).

Dalam Press Release yang dilakukaan Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto, dan Kasubbag Humas Polres Karangasem Iptu  I Made Sutama, SH.,  dalam pengungkapan Persetubuhan  anak dibawah umur.

Awalnya korban (Bunga. Nama samaran ) ditemui mengeluh sakit kepala, kemudian pelaku berpura-pura menjadi orang pintar (balian) yang mampu menyembuhkan sakit kepala yang diderita Bunga dengan cara melakukan ruatan pembersihan diri (Melukat) di pancoran Galiran di Banjar Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli agar sakit kepala yang diderita korban bisa sembuh.

Setelah selesai melukat, pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Bangli  lalu pelaku membujuk Bunga agar mau melayani nafsu bejat pelaku, akan tetapi ditolak oleh korban, hingga pelaku terpaksa memaksanya dengan memegangi kedua tangan korban (Bunga)  dan memaksa membuka bajunya hingga pelaku bisa menyetubuhi korban.

Selanjutnya persetubuhan dilanjutkan di beberapa TKP  di wilayah Karangasem  dengan modus yang sama, hingga sampai  lebih dari 10 kali  mulai Desember 2020 sampai Maret 2021. Kasat Reskrim Polres Karangasem saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim IPTU Wira Graha Setiawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga (pelaku).

Dari hasil penyelidikan yang mana peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut, pada pukul 14.30 wita dibuntuti oleh Tim Opsnal Unit IV lalu masuk ke rumah terlapor kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem langsung mengamankan terlapor di rumahnya di Banjar Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan  Karangasem, Kabupaten Karangasem.

Selanjutnya dilakukan introgasi, akhirnya terlapor mengakui perbuatan bejatnya itu. “Selanjutnya, pelaku beserta barang bawaannya dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!