
Tidak Terima Keputusan Hasil Rapat INS Buat Ulah. Pihak PT. PTAK Minta Bantuan ke Aparat Kepolisian.
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Tidak terima hasil keputusan rapat para pemegang saham Persoran Terbatas ( PT ) Pasir Toya Anyar Kubu ( PTAK ), inisial INS sebelumnya menduduki jabatan sebagai direktur berbuat ulah. Adanya hal tersebut akahirnya pihak perusahan memohon bantuan ke kepolisian Polres Karangasem. Saat di konfirmasi kamis 7/9/2023, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata membenarkan pihak perusahan PT. PTAK meminta bantuan untuk mengantisipasi hal tersebut. Karena perusahan bersurat memohon bantuan pemgamana personil kepolisian, dan kami turun langsung untuk pengamanan, karena ada ribut – ribut seperti menghalang – halangi memuat pasir, seta kegiatan – kegiatan lainya.
“Kami hanya turun melakukan pemantauan karena ada ribut – ribut, dan kami tidak berhak mencampuri urusan interen mereka, untuk saat ini keadaan normal saja sebab belum ada laporan yang masuk ke kami,” ujar Kasat Reakrim Polres Karangasem.
Untuk diketahui, bahwa telah dilaksanakan rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK), pada Senin 28 Agustus 2023, bahwa telah memutuskan Drs. Sugeng Haryanto MBA. sebagai Direktur Utama dan memberhentikan INS sebagai direktur.
Diduga tak terima dengan hasil keputusan rapat oleh para pemegang saham PT PTAK tersebut, akhirnya INS berulah sabtu 2 September 2023, dia bersama orang-orangnya datang ke dermaga. Meminta karyawan PT PTAK untuk mengosongkan mess karyawan, kemudian INS juga melarang tongkang untuk bersandar di dermaga.
“Saat INS bersama orang-orangnya datang ke dermaga, juga hadir seseorang yang mengaku mitra kerja INS bernama Pak Arei. Isu di masyarakat orang bernama Arie ini merupakan pensiunan Jenderal Marinir,” kata Direktur Legal PT PTAK, I Made Arnawa SH. Saat dihubungi.
Penilaian Arnawa, alasan INS bersama orang-orangnya menutup dermaga dan minta mengosongkan mess karyawan PT PTAK sangat tidak masuk akal. INS mengklaim, YAW selaku pemilik PT PTAK yang baru belum melunasi kewajiban pembayaran pembelian aset perusahaan dari pemilik lama (Ratna Gozali, Bahar, Made Ujiana dan Nengah Subrata) sebesar Rp7.500.000.000 dari total transaksi pembelian aset sebesar Rp.14.000.000.000, sesuai akta perjanjian jual beli No 27 tahun 2019.
Tapi, merujuk pada akta No 20 tahun 2019, INS adalah pemegang 25% saham PT PTAK. Berdasarkan hal ini, INS juga memiliki utang 25% dari Rp7.500.000.000. Seharusnya INS menyetorkan 25% dari Rp6,5 miliar yang sudah dibayar. Faktanya, INS tidak pernah melakukan penyetoran dana untuk pembelian aset tersebut, dia malah ngotot ingin menagih sisa pembayaran sebesar Rp7,5 miliar.
“Kewajiban INS ke perusahaan untuk pembelian aset adalah 25%. Jadi kalau dikalikan Rp 14 miliar, INS tidak membayar kewajiban ke perusahaan sebesar Rp3,75 miliar. Ditambah utang Rp5,38 milar, total utang yang dimikiki INS sebesar Rp9 miliar lebih. Harusnya utang YAW kepada pemilik lama sudah lunas dong,” ungkap Arnawa.
Arnawa mengatakan, berdasarkan data rekening Koran perusahaan dan rekening Koran atas nama YAW, terungkap INS sudah mengambil dana sebesar Rp3,8 miliar, serta pinjaman langsung sebesar Rp2 miliar untuk biaya ngaben.
Hari Minggu tanggal 3 September 2023, INS kembali datang bersama orang – orangnya dalam jumlah yang lebih banyak. Kedatangan mereka untuk memasang plang papan yang isinya melarang tongkang untuk bersandar.
“Saat itu situasinya semakin memanas, orang-orang INS semakin banyak datang dan menghalangi kegiatan di dermaga. Kami dari perusahan minta perlindungan kepada aparat kepolisian. Sekitar pukul 21.30 Wita, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata bersama personilnya tiba. Setelah mengecek semua kelengkapan dokumen perusahaan, aksi INS bersama orang-orangnya langsung dibubarkan,” imbuh Arnawa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada dugaan INS berulah seperti itu tidak semata-mata karena diberhentikan sebagai Direktur di PT PTAK, tapi diduga karena dibekingi mitra kerja yang katanya pensiunan Jenderal Marinir. Tapi setelah dilakukan penelusuran ternyata mintra kerja INS bernama Arie Triyono itu ternyata hanya seorang pengusaha beton. Saat ini INS dan mitra kerjanya tersebut sedang membangun pabrik beton. Mirisnya di dalam lingkungan pabrik beton tersebut dibangun mushola tanpa sepengetahuan dan tanpa izin masyarakat setempat, sehingga menimbulkan kegaduhan. Kabarnya, Pihak Desa Adat dan Desa Dinas setempat sudah membahas hal ini pada sangkepan Desa.
“Sangat bagus kalau bisa bawa investor ke daerah kita (Kubu), karena akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Tapi kalau investor datang menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di masyarakat, tentu itu tidak bisa kita biarkan. Kami sangat menghargai hak umat lain untuk beribadah. Tapi saat pendirian rumah ibadah ada aturan hukum yang harus dipenuhi. Ini sangat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di sekitarnya,” jelas Arnawa. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.
Foto: Aparat Kepolisian Polres Karangasem di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, melakukan pemanatauan di perusahan PT. PTAK wilayah Kubu Karangasem.









Facebook Comments