
Gelar Sidang Paripurna, DPRD Bali Bahas Dua Ranperda
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (18/03/2024). Rapat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali Tahun 2024. Yakni, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif, serta Kemudahan Investasi, dan Pengarusutamaan Gender, yang merupakan inisiatif dewan.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, serta seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Rapat penyampaian kedua Ranperda tersebut dibacakan oleh Tjok Gede Agung, S.Sos., dari Fraksi PDI Perjuangan.
Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif DPRD Provinsi Bali, dengan tujuan adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi.
Dengan demikian, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya 3 penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwasannya Provinsi Bali saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Ranperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut.
Terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG), dijelaskan bahwa dalam UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum.
Oleh karena itu, guna meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda Inisiatif Dewan ini untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti menetapkan Perda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.
Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Raperda tentang PUG bertujuan di antaranya; memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Sedangkan Ruang Lingkup dalam Raperda PUG meliputi; Perencanaan dan pelaksanaan, Rencana Aksi Daerah, Kerja sama, Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi administratif. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka kekhasan daerah dalam pengarusutamaan gender dinormakan dalam Raperda ini.
Pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG; Ayat (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Pemerintah Desa, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Badan Usaha, Media, dan Organisasi lainnya yang sah. Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan organisasi lainnya yang sah ini termasuk, Paiketan Krama Istri di desa adat, Serati Banten, Sekaha Deha dan Teruna, Sabha Yowana, Yowana Istri, Kelompok Wanita Tani di Subak dan lain-lain. *** CMN=Tim.









Facebook Comments