
Akses Pengairan Ditutup, Krama Subak Paras Jambul Mesadu ke Kantor Dewan untuk Mendapat Solusi Terbaik
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Akibat akses telabah (parit-red) yang mengaliri sawah Subak Paras Jambul, yang berlokasi di Desa Tegallinggah diblokir oleh oknum salah satu warga, Krama Subak Paras Jambul mesadu ke Kantor DPRD Kabupaten Buleleng dan diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md., Kom., di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025). Kedatangan Krama subak ini untuk mengadukan nasib mereka terkait masalah tersebut sekaligus untuk mendapatkan solusi terbaik.
Anggota sekaligus Penasehat Krama Subak Paras Jambul, Wayan Juena menyatakan, bahwa akses telabah yang berlokasi di Desa Tegallinggah ini mengairi wilayah Subak Paras Jambul yang ada di dua desa yakni Desa Selat dan Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, belakangan sudah tidak berfungsi lagi karena diblokir oleh salah seorang warga.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait hal tersebut dirinya bersama anggota krama subak berinisiatif untuk mengadukan permasalahan ini ke lembaga Dewan, sehingga diharapkan permasalahannya dapat dimediasi untuk mendapatakan solusi terbaik dan krama subak tersebut dapat menjalankan aktivitas seperti biasa lagi.
“Upaya mediasi sudah sempat dilakukan secara pribadi, tingkat desa, maupun dengan melibatkan instansi terkait lainnya, namun sejak tahun 2022 hingga saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang, sehingga keberadaan lahan di Subak Paras Jambul yang merupakan subak basah tersebut belum dapat berfungsi sebagaimana biasa,” jelas Wayan Juena.
Lebih jauh Wayan Juena menjelaskan, mengingat subak merupakan komponen adat tradisional, dan kramanya merupakan barisan terakhir sebagai penjaga adat dan budaya, maka perlu untuk terus diperjuangkan dengan tetap mengedepankan prosedur dan aturan yang ada, sehingga didapat solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Sebagai masyarakat terbawah dan bila diandaikan dalam sebuah permainan catur adalah Pion. Dimana secara kodrat Pion tidak mengenal langkah mundur, (‘Yen sing peragat sing suud)’. Artinya; dalam sebuah perjuangan kebenaran, kalau belum selesai / berhasil, maka tidak ada kata berhenti untuk berjuang sampai titik darah terakhir, hingga apa yang menjadi tujuan kita dapat berhasil sesuai harapan bersama. Tentunya tetap dengan cara-cara yang baik, santun, beretika, dan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, serta sebisa mungkin untuk menghindari konflik,” tegasnya.

Subak Paras Jambul sendiri secara keseluruhan berjumlah kurang lebih 80 (delapan puluh) hektar, namun belakangan yang bermasalah saat ini kurang lebih sejumlah 40 (empat puluh) hektar. Mereka berharap dengan kedatangannya ke lembaga DPRD ini pihaknya dapat diberikan akses pengairan, sehingga lahan-lahan mereka dapat berfungsi seperti semula.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menyampaikan akan melakukan kajian dan pengumpulan data-data yang ada. Disamping juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan bersama komisi yang membidangi, untuk mengetahui fakta-fakta dan kondisi riil secara langsung sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan dapat diterima oleh semua pihak secara damai. *** CMN=Tim/HmsDPRD,-









Facebook Comments