September 10, 2026
News

Ketua DPRD Bali Pimpin Rapat Paripurna ke 13, Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Dua Raperda

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakilnya Ida Gede Komang Kresna Budi dan Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata, memimpin langsung Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II tahun 2024-2025 untuk mendengarkan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua raperda, Senin (14/4/2025). Hadir pula dalam rapat tersebut, Gubernur Wayan Koster bersama Sekda Dewa Made Indra dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Bali.

Kedua raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Setelah membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahaydnya memberikan kesempatan penuh kepada Gubernur Wayan Koster untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar para rapat paripurna sebelumnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster menyatakan, sepakat atas usulan fraksi-fraksi DPRD tentang adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing. Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Leih lanjut Gubernur Wayan Koster menjelaskan, bahwasannya hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali. Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya, sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menilai sangat penting untuk keberlangsungan Bali ke depannya, meskipun sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan peraturan daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.

Menurut Gubernur Wayan Koster, SE tersebut sudah mempedomi SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016, sehingga baik landasan yuridis formal, yuridis material, dan yuridis konstitusional telah sesuai.

“Persoalan yang kini dihadapi Bali yakni masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yakni diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Gubernur Wayan Koster berharap kepada para anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta mensosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut, sehingga masyarakat betul-betul memahami dan melaksanakannya dengan tulus.

“Saya berharap Surat Edaran ini dapat dijalankan dengan baik dan tulus oleh semua masyarakat demi keberlangsungan dan keindahan alam Bali tetap terjaga. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah, sehingga akan berdampak pada sektor pariwisata kita sebagai andalan pendapatan Bali,” tegasnya. *** CMN=Tim

Facebook Comments

error: Content is protected !!