
Sahkan Dua Raperda jadi Perda, DPRD Bali Apresiasi WTP ke-12 Pemprov, Soroti Wisatawan Asing, dan Aset Tanah Terlantar
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Meski memberi apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut, DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan krusial dalam Rapat Paripurna ke 22 dan 23 Masa Persidangan III, pada Buda Paing Uye (Rabu, 9/7/2025) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Isu pengawasan wisatawan asing, pengelolaan aset tanah daerah, dan kesenjangan fiskal antardaerah menjadi sorotan tajam parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyampaikan laporan akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengesahkan Dua Raperda tersebut menjadi Perda.
DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan catatan kritis terhadap beberapa aspek pengelolaan daerah.

“WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa tata kelola keuangan telah dilakukan secara wajar, transparan, dan akuntabel,” ujar juru bicara DPRD saat penyampaian laporan.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat mencapai Rp.7,824 triliun atau 113,80% dari target, sementara belanja daerah sebesar Rp.7,293 triliun. Surplus anggaran sebesar Rp.531,5 miliar, ditambah pembiayaan netto Rp.92,1 miliar, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 623,7 miliar.
Namun, DPRD juga mencermati sejumlah temuan BPK RI terkait: Pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum memadai, Ketidaksesuaian realisasi belanja pegawai, dan Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang belum sesuai ketentuan.
Dalam laporan akhir tersebut, DPRD Bali menyampaikan enam poin catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Bali, antara lain: Tindak lanjut temuan BPK agar dilakukan tepat waktu dan menjadi perhatian bersama untuk menjaga kualitas opini WTP di masa mendatang. Regulasi Pungutan Wisatawan Asing perlu segera disosialisasikan dan diterapkan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat kondisi cuaca ekstrem atau “kemarau basah”, DPRD mendorong peningkatan anggaran pemeliharaan jalan akibat tingginya laporan kerusakan infrastruktur dari masyarakat.
Terkait perilaku wisatawan asing, DPRD meminta pengawasan lebih serius terhadap aktivitas mereka yang menyentuh ranah ilegal seperti bisnis tanpa izin, pelanggaran lalu lintas, hingga gangguan kenyamanan publik. DPRD mendorong pembuatan Perda penjualan aset tanah milik Pemprov yang tidak digunakan untuk pelayanan publik dan bukan kawasan lindung, untuk peningkatan PAD dan efektivitas tata kelola aset. DPRD juga menyarankan agar tanah negara di Bali dapat dimohonkan untuk dialihkan menjadi milik Pemprov agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
DPRD juga mengingatkan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada pemerataan pembangunan antarwilayah, mengingat ketimpangan kapasitas fiskal antara kabupaten/kota di Bali masih tinggi. Pemerintah Provinsi Bali diminta memberikan perhatian lebih kepada kabupaten-kabupaten di luar Badung, Gianyar, dan Denpasar.
“Kebijakan yang berpihak sangat penting untuk meminimalkan kesenjangan antarwilayah dan memastikan keadilan sosial,” tegas DPRD.
Dari sisi makro, meskipun pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih di bawah rata-rata nasional, indikator lain menunjukkan tren positif. DPRD meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) bekerja lebih keras untuk mengendalikan inflasi dan menarik investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua dokumen penting: RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 dan laporan pertanggungjawaban APBD 2024, sekaligus menjelaskan perubahan APBD 2025 yang mencatat defisit anggaran sebesar Rp.569 miliar.
Defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA 2024 sebesar Rp.623 miliar dan pinjaman daerah Rp.347 miliar. Kenaikan belanja daerah terjadi seiring meningkatnya dana transfer ke kabupaten/kota dari Rp.787 miliar menjadi Rp.1,2 triliun.
“Penyesuaian ini penting, agar prioritas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan pelayanan publik,” kata Koster.
Semua dokumen Raperda yang telah disetujui akan diajukan ke pemerintah pusat untuk evaluasi dan pengesahan sesuai peraturan perundang-undangan. *** CMN=TIM.









Facebook Comments