
Perubahan APBD Buleleng 2025 Dibahas DPRD dan Eksekutif, Defisit Capai Rp.189 Miliar
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Senin (4/8/2025). Meski pendapatan daerah dirancang mengalami peningkatan pendapatan, namun belum mampu menutupi lonjakan belanja, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp.189,006 miliar.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, SH., pimpinan serta anggota dewan, Sekretaris Daerah, asisten Setda, jajaran kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan APBD Perubahan, sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Proses ini menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel demi kemajuan Buleleng.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD dan penjelasan Wakil Bupati, pendapatan daerah dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp.2,96 miliar atau 0,12%, dari sebelumnya Rp.2,556 triliun menjadi Rp.2,559 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga meningkat sebesar Rp.2,96 miliar atau 0,11%, dari Rp.2,745 triliun menjadi Rp.2,748 triliun. Kenaikan ini mencerminkan adanya penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.
Namun, peningkatan pendapatan belum mampu menutupi lonjakan belanja, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp.189,006 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pos pembiayaan daerah, yang jumlahnya tetap sama seperti pada rancangan awal. Dalam rapat yang sama, Wakil Bupati juga menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Ranperda ini merupakan penjabaran teknis atas KUA-PPAS yang telah disepakati, disusun berdasarkan tahapan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Dirinci, pendapatan daerah dalam APBD perubahan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp.183,53 miliar (7,72%) dibanding APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp.2,37 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sedangkan belanja daerah naik sebesar Rp.208,09 miliar (8,19%), dari Rp.2,54 triliun menjadi Rp.2,74 triliun. Kenaikan ini mencakup berbagai komponen seperti belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Seluruh fraksi di DPRD Buleleng, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, dan Demokrat–PKB menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas Ranperda Perubahan APBD 2025. Mereka menilai langkah ini penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan dan dukungan legislatif terhadap Ranperda, diharapkan Perubahan APBD Buleleng Tahun 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sekaligus menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.*** CMN=HmsDPRDBuleleng.









Facebook Comments