
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali, Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi Soal RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal PT. PKB
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Gubernur Bali memberikan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PT. PKB). Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Buda Paing Wariga (Rabu, 22/10/2025), di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra. Pada kesempatan itu Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Raperda strategis yang sedang dibahas. Kedua Raperda tersebut dinilai krusial dalam menjaga kesinambungan pembangunan Bali yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan perencanaan semesta berencana.
Terkait Raperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp.4,2 triliun pada Perubahan APBD 2025 menjadi Rp.3,9 triliun di RAPBD 2026 bukan karena pesimisme, melainkan langkah realistis berdasarkan tren realisasi pendapatan dan prinsip kehati-hatian fiskal.
Ia juga menjelaskan, target pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah justru mengalami peningkatan, dari Rp.193 miliar di 2025 menjadi Rp.196 miliar di 2026. Sementara itu, target Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ditetapkan Rp500 miliar, dengan pertimbangan perlunya penyempurnaan teknis dan koordinasi lintas lembaga.
Dalam aspek belanja, alokasi untuk belanja pegawai tercatat lebih dari Rp.2,5 triliun, tidak termasuk gaji untuk PPPK Paruh Waktu yang dimasukkan ke dalam pos belanja barang/jasa. Pemerintah Provinsi Bali juga menyatakan sepakat dengan dorongan dewan agar tenaga honorer dan non-ASN diupayakan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Seiring dengan terbitnya regulasi pusat, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian pada postur RAPBD, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan rencana bisnis perseroan sudah ditetapkan. Ia menyambut baik masukan DPRD agar analisis investasi lebih rinci dan penyertaan modal disesuaikan dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Rencana penyertaan modal, jelasnya, belum dianggarkan dalam RAPBD 2026 karena menunggu pengesahan peraturan daerah. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk proses legalitas lahan, pembangunan zona inti (non-komersial), dan biaya operasional organ perseroan.
“Tujuan utamanya bukan sekadar menghasilkan pendapatan langsung, tapi meningkatkan valuasi aset daerah,” ujarnya.
Gubernur juga menyatakan akan mempertimbangkan usulan DPRD agar saham PT. PKB dapat ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Bali. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menutup jawabannya, Gubernur Bali menyatakan apresiasi terhadap seluruh masukan fraksi, termasuk di luar dua raperda yang dibahas. Semua masukan akan dikaji lebih lanjut untuk menghasilkan kebijakan publik yang bermanfaat dan akuntabel.
“Semoga Ida Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing kita semua dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. @@@ CMN=Tim.









Facebook Comments