September 10, 2026
News

Klarifikasi Izin Usaha, Satpol PP Provinsi Bali Panggil Tiga Pemilik Restoran di Tabanan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Guna memberikan klarifikasi terkait kelengkapan izin usahanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil pemilik tiga restoran di Kabupaten Tabanan. Pemanggilan itu rencananya bakal digelar pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat Lantai II Ruangan Penyelidikan Pol PP Provinsi Bali.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melayangkan undangan klarifikasi kepada pemilik tiga restoran di wilayah Kabupaten Tabanan, di antaranya; Pondok Makan Sunari Bali, Green Point Coffee and Restaurant, serta Gong Jatiluwih.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.,M.Si., mengatakan, bahwasannya pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat bernomor B.22.300.1/11868/Bid.II/Satpol PP tertanggal 5 Desember 2025, Satpol PP menyampaikan, bahwa klarifikasi dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 11.00 WITA di Ruang Penyelidikan Lantai II Satpol PP Provinsi Bali. Para pemilik usaha diminta hadir dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.

Lebih lanjut Kasat Pol PP, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, pemanggilan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai SOP dan Kode Etik Satpol PP. Selain itu, rujukan daerah seperti Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Kabupaten Tabanan tahun 2023–2043 turut menjadi landasan.

“Melalui klarifikasi ini, kami (Satpol PP) berupaya memastikan setiap kegiatan usaha di Bali beroperasi sesuai aturan tata ruang dan ketertiban umum. Semua bertujuan mulia untuk keamanan dan kenyamanan Bali,” ujarnya.  *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!