DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Guna memberikan klarifikasi terkait kelengkapan izin usahanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil pemilik tiga restoran di Kabupaten Tabanan. Pemanggilan itu rencananya bakal digelar pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat Lantai II









