September 10, 2026
News

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Sawah Bali Wajib Dilindungi. Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran LP2B dan LSD

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran tata ruang, khususnya aktivitas usaha yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (23/1/2026) di Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali tersebut difokuskan pada pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di wilayah Desa Munggu dan sekitarnya.

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, OPD terkait, Kepala Desa Munggu beserta para kepala dusun dan pekaseh, perwakilan puluhan badan usaha, serta Tim Ahli Pansus DPRD Bali.

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B merupakan kawasan yang secara hukum wajib dijaga keberlanjutannya.

“LSD dan LP2B adalah kawasan yang dilindungi undang-undang. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegasnya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berdampak serius terhadap ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa ketidaklengkapan dokumen perizinan dan pelanggaran zonasi merupakan indikator awal adanya pelanggaran serius. Sementara itu, anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan DPRD Provinsi Bali tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administrative, bahkan hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah. Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar, serta sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan demi menjaga Bali dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali. *** CMN/Tim=Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!