
Melalui RDP Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID, Soroti KKPR hingga Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mendalami legalitas perizinan PT. Bali Turtle Island Development (BTID) yang diduga bersinggungan dengan kawasan konservasi mangrove di selatan Bali. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (23/2/2026), pansus menyoroti dokumen KKPR, izin pesisir, hingga penerbitan sertifikat di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Rapat yang digelar itu dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus. Pendalaman dilakukan terhadap kesesuaian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), legalitas sertifikat lahan, dan kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut. Pansus mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada pemerintah provinsi. Selain itu, keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina menjadi perhatian serius. Dalam Perda RTRW Bali, kawasan tersebut disebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.
Supartha juga menyoroti status Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Kawasan mangrove itu telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi menjadi taman hutan raya pada 1992–1993.
Menurutnya, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di dalam kawasan berpotensi melanggar Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus juga menyoroti adanya 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. Rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tegas Supartha.
Secara ekologis, mangrove di Tahura Ngurah Rai dikenal sebagai benteng terakhir pesisir Bali Selatan. Selain menahan abrasi dan banjir rob, kawasan ini juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru dalam jumlah besar, sehingga memiliki peran strategis dalam mitigasi perubahan iklim.
Hasil RDP, lanjut Supartha, akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi DPRD. Di antaranya penghentian dan penertiban seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, hingga dorongan pemulihan ekologis.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan pansus bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga kawasan konservasi sebagai aset publik.
“Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. *** CMN=Tim.









Facebook Comments