September 10, 2026
News

Lima Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Setujui Tiga Ranperda Strategis Dilanjutkan ke Tahap Penetapan

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyatakan sepakat dan setuju untuk melanjutkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman ke tahap penetapan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna Internal DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (9/3/2026).

Rapat yang berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan tawa gurau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM., didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Wakil Bupati beserta sejumlah Kepala Dinas dan jajaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menegaskan, pentingnya implementasi kebijakan yang tepat sasaran, khususnya dalam Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. Menurutnya, strategi pengentasan kemiskinan harus mampu menjawab kondisi nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya menekankan, bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar berbagai program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Koordinasi lintas sektoral sangat krusial agar program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kualitas taraf hidup masyarakat miskin dapat berjalan efektif dan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat,” ujarnya.

Lebi jauh Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran serta keterlibatan sektor swasta dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah.

“Kami mengharapkan peran optimal para pengusaha melalui program TJSL atau CSR untuk dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, SH., menyambut baik seluruh masukan serta persetujuan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, kesepakatan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Gede Supriatna menegaskan, bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti melalui program dan kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan ketersediaan anggaran.

“Tujuannya jelas, agar regulasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Buleleng,” kata Supriatna.

Adapun pendapat akhir fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara, yakni Fraksi PDI Perjuangan oleh Wayan Masdana, Fraksi Partai Golkar oleh drh. Nyoman Dhuka Jaya, Fraksi NasDem oleh Ketut Suartana, Fraksi Partai Gerindra oleh Ni Luh Marleni, serta Gabungan Fraksi Partai Demokrat–PKB oleh Ketut Jana Yasa.

Sebagai tindak lanjut, ketiga Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan fasilitasi sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng berikutnya. *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!