September 9, 2026
News

Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Tiga Agenda Strategis, Rekomendasi BTID Resmi Diserahkan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026), membahas tiga agenda strategis, yakni penjelasan Raperda Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan rekomendasi DPRD terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur Forkopimda Bali, tenaga ahli DPRD Bali, serta sejumlah undangan lainnya. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya menyampaikan tiga agenda utama yang menjadi pembahasan dalam sidang paripurna tersebut. Agenda pertama adalah penyampaian penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Agenda kedua adalah penyampaian penjelasan Gubernur Bali terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, serta  agenda ketiga adalah penyerahan rekomendasi DPRD Bali kepada Gubernur Bali terkait PT. BTID dan bangunan yang berada di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Penjelasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali disampaikan anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, produk hukum daerah harus disusun secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk hukum yang dihasilkan juga harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, serta perkembangan regulasi nasional.

“Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum penyusunan raperda tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tjokorda Gede Agung juga menekankan pentingnya memperhatikan karakteristik khas Bali dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, Bali tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, serta filosofi pembangunan daerah yang berlandaskan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

“Oleh karena itu, pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Raperda tersebut memuat 13 bab dan 125 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, penetapan, pengundangan, hingga partisipasi masyarakat. Pada kesempatan itu DPRD Bali mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut hingga tahap penyelesaian.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Menariknya, pada agenda terakhir menjadi perhatian khusus karena menyangkut tindak lanjut hasil kerja DPRD Bali terkait PT. BTID dan keberadaan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan. Dalam rapat tersebut, DPRD Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Bali.

Sebelum rekomendasi diserahkan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha meminta agar substansi rekomendasi dibacakan terlebih dahulu dalam forum paripurna. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya membacakan poin-poin penting yang menjadi dasar pertimbangan dan keputusan DPRD sebelum dokumen rekomendasi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penyerahan rekomendasi tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali yang tidak hanya membahas penguatan tata kelola regulasi daerah dan pertanggungjawaban keuangan daerah, tetapi juga menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian publik di Bali. *** CMN///Tim.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!