
Rapat Paripurna ke-44, DPRD Bali Tegaskan Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Berkualitas, Apresiasi Masukan Gubernur atas Raperda Inisiatif
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Anggara Umanis Pujut, Selasa (14/7/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda inisiatif tersebut.
Tanggapan DPRD tersebut dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos., yang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan konstruktif dari Gubernur Bali sebagai bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, dalam menghasilkan regulasi daerah yang semakin berkualitas.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif serta berbagai masukan konstruktif terhadap inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Seluruh masukan itu merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas I Nyoman Wirya.
Raperda ini disusun sebagai landasan hukum untuk membangun sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih tertata, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjamin setiap produk hukum daerah disusun melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Lebih dari itu, Raperda ini diarahkan untuk memperkuat harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, meningkatkan kualitas peraturan daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, sekaligus mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan identitas budaya Bali.
Menanggapi pandangan gubernur terkait aspek legal drafting, DPRD menyatakan sepakat bahwa penyusunan Raperda harus dilaksanakan secara taat asas dan taat prosedur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dalam proses pembahasan hingga finalisasi Raperda, DPRD memastikan seluruh teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, maupun perumusan norma akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tak hanya itu, DPRD juga menyatakan menerima sepenuhnya masukan gubernur mengenai tahapan fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri. Fasilitasi yang dilaksanakan setelah Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Tahapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari mekanisme check and balance dalam pembentukan peraturan daerah karena memungkinkan dilakukannya harmonisasi, sinkronisasi, serta penyempurnaan materi muatan Raperda sebelum memperoleh persetujuan bersama. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta dapat diimplementasikan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga menyepakati pandangan gubernur mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyempurnaan materi Raperda akan dilakukan melalui ketentuan peralihan maupun pengaturan lain yang diperlukan agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan pidana pada peraturan daerah yang telah ada.
Menurut DPRD, langkah tersebut akan mendukung sinkronisasi regulasi, memperkuat kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali.
DPRD meyakini bahwa lahirnya Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di Bali. Selain memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali, regulasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, serta tetap berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Seluruh masukan yang disampaikan gubernur, lanjut DPRD, akan menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama sehingga Raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Bali di tengah dinamika perkembangan hukum nasional. *** CMN///Tim.









Facebook Comments