September 10, 2026
News

DPRD Buleleng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, SiLPA Capai Rp.96,324 Miliar

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM)=DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dan dihadiri Bupati Buleleng beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah. Penetapan Ranperda ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Sebelum memberikan persetujuan, seluruh fraksi DPRD dan komisi terkait menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil pembahasan Ranperda. Setelah melalui proses pembahasan secara komprehensif, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Buleleng mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp.96,324 miliar. Capaian tersebut merupakan hasil efisiensi pelaksanaan belanja daerah serta optimalisasi realisasi pendapatan selama tahun anggaran berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa berbagai rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda ini merupakan hasil sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pemanfaatan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi. Setelah proses evaluasi selesai dan memperoleh persetujuan, Ranperda tersebut akan diundangkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. *** CMN/Tim=Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!