September 9, 2026
News

Wujudkan ASN Berkualitas, Bermartabat, dan Targetkan Zero Complaint, Gubernur Wayan Koster Terbitkan Ingub No. 6 Tahun 2026

DENPASAR (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Guna mewujudkan perubahan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar semakin profesional, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam konferensi pers bersama puluhan awak media, baik lokal maupun media nasional, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar (Jumat, 14 Agustus 2026).

Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, peningkatan kinerja ASN tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif. Setiap program dan kegiatan pemerintah harus memberikan manfaat nyata serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang ramah, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

“Guna mewujudkan ASN berkualitas, bermartabat, profesional, berintegritas, responsif, dan cepat, Saya minta kepada para ASN untuk bisa menerapkan budaya kerja yang fokus, tulus, lurus, ikhlas, dan Cepat. Target yang ingin saya capai dari Ingub ini adalah untuk mencapai target Zero Complaint,” tegas Gubernur Wayan Koster dalam arahannya kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali. Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut, berlaku bagi seluruh jajaran Pemprov Bali, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala UPTD, kepala biro hingga seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membangun lingkungan kerja ‘Zero Complaint’ atau minim keluhan masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pengaduan masyarakat. Pengaduan tidak boleh sekadar diperlakukan sebagai mekanisme menerima keluhan, tetapi harus menjadi instrumen evaluasi untuk menemukan kelemahan pelayanan sekaligus mempercepat perbaikannya.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan aparatur tidak semata-mata dilihat dari terselesaikannya pekerjaan secara administratif, melainkan dari kualitas pelayanan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Lebih jauh Gubernur Wayan Koster meminta jajaran Pemprov Bali untuk terus meningkatkan kompetensi, disiplin, etos kerja, kreativitas, dan profesionalisme ASN. Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting agar aparatur mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat.

Perkuat Integritas dan Cegah Konflik Kepentingan

Selain menyoroti kinerja, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 memberikan perhatian besar terhadap integritas aparatur. Jajaran Pemprov Bali diarahkan membangun budaya kerja yang bebas dari gratifikasi, intervensi, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu setiap perangkat daerah juga diminta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan serta risiko korupsi dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik. Batasan terhadap perilaku ASN pun ditegaskan. Aparatur dilarang menggunakan jabatan, kewenangan, fasilitas, maupun aset pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang tidak sesuai dengan ketentuan.

ASN juga dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bijak di Ruang Digital

Perhatian terhadap integritas ASN juga diperluas ke ruang digital. Aparatur Pemprov Bali diarahkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks serta tidak memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Koster menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan di Bali. Karena itu, seluruh perangkat daerah dituntut tidak sekadar menyelesaikan pekerjaan, tetapi memastikan setiap kebijakan dan pelayanan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, Pemprov Bali mendorong perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih cepat dalam bekerja, lebih bersih dalam menjalankan kewenangan, serta lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami berharap Target zero complaint tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan dan membangun birokrasi yang semakin dipercaya publik,” tegasnya. *** CMN=Tim.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!