DENPASAR (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Guna mewujudkan perubahan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar semakin profesional, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan









