
Sikat Uang Majikan Jutaan Rupiah, PRT Ditangkap
BANGLI (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Tim Opsnal Polsek Kota Bangli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu. Putu Sudiadi berhasi mengungkap kasus pencurian uang Rp. 6 juta di rumah korban Ni Nengah Yudiarni (33) asal Banjar Kayubihi, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Pelakunya adalah Lailatun Hasaroh (32) asal Dusun Parabelan, Desa Karang Harjo, Kecanatan Silo, Jember, Jatim. Pelaku selama ini bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Kasi Humas Polres Bangli IPtu. I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Dikatakan, kasus pencurIian tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Yang mana, saat korban pulang dari kegiatan menari, korban hendak menaruh honor hasil menari di sebuah koper di meja rias korban, kemudian ketika korban hendak menaruh uang tersebut korban mendapati uang yang digulung dengan karet yang berjumlah kurang lebih Rp. 6.juta hilang.

“Korban sempat mencari-cari uangnya tersebut, namun tidak kunjung ditemukan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Bangli,” ujar Gumiliarta.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Kota Kompol. I Gusti Sudarma Putra, memrintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangli, melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Kecurigaan kemudian mengarah pada pembantu korban Lailatn Hasaroh. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 sekira pukul 16.00 Wita, unit opsnal reskrim Polsek Bangli berhasil mengamankan yang bersangkutan di Alun-Alun Klungkung sedang berada di dalam mobil travel. Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban berjumlah Rp. 6 juta.
“Selanjutnya unit opsnal mengamankan terduga pelaku ke Polsek Bangli untuk di proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian,” tegasnya. *** CMN=NT///Tim.









Facebook Comments