
Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Buleleng tentang Ranperda APBD 2027 dan Pembangunan Gedung RSUD
SINGARAJA (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buleleng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. Kedua Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (19/10/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM., serta diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli Bupati, Tim Ahli DPRD, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, para camat, direktur badan usaha milik daerah (BUMD), serta undangan lainnya. Dalam penjelasannya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Buleleng menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun anggaran secara transparan, efisien, dan berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal daerah. Rancangan APBD tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan ringkasan yang disampaikan dalam rapat paripurna, pendapatan daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dirancang sebesar Rp.2.602.460.986.089,00, meningkat 0,05 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026. Peningkatan pendapatan tersebut antara lain didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang naik 3,23 persen menjadi Rp.850.098.800.350,00. Sementara itu, pendapatan transfer dirancang sebesar Rp.1.752.362.185.739,00.
Dari sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Buleleng merancang belanja daerah sebesar Rp.2.687.460.986.089,00. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp.2.070.523.681.791,33, belanja modal sebesar Rp.389.016.477.197,67, belanja tidak terduga sebesar Rp.5.000.000.000,00, serta belanja transfer sebesar Rp.222.920.827.100,00.

Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 mencatat defisit sebesar Rp.85.000.000.000,00. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.135.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.50.000.000.000,00.
Selain Ranperda APBD 2027, rapat paripurna juga membahas penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buleleng merupakan pekerjaan berskala besar dengan kompleksitas teknis yang tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaannya direncanakan membutuhkan waktu selama dua tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Pelaksanaan pembangunan melalui skema tahun jamak atau multiyears tersebut memerlukan landasan hukum yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penetapan melalui Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan arah pelaksanaan, target pembangunan, dan kesinambungan fiskal daerah. Kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Buleleng melalui pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan persidangan yang berlaku, mulai dari Pembicaraan Tingkat I hingga proses penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, diharapkan rancangan kebijakan anggaran daerah dan rencana pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buleleng dapat dikaji secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Buleleng. *** CMN=Tim/Hms.









Facebook Comments