
Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil bekuk pelaku pencurian emas dan uang berinisial Gede B (48th) di TKP Pemandian Tirta Usadha Toyabungkah Desa Batur Utara di Kintamani, Sabtu (28 /1/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Senin, (30/01/2023), Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 5.700.000, 1 (satu) buah kalung emas 22k seberat 14 gram, 2 (dua) buah cincin emas 21k dengan berat 3,6 gram, satu buah tas dan dompet serta 2 (dua) lembar surat emas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Gede B (48) mengaku melakukan pencurian di lokasi pemandian Tirta Usadha Toyabungkah sendirian.
“Pelaku melakukan pencurian di lokasi pemandian di Desa Batur Tengah, Kintamani,” ujar Kapolsek
Lebih lanjut disampaikan, modus dari pelaku adalah dengan mengambil tas korban di loker di lokasi pemandian serta dibawa keluar tempat pemandian dan dijalan dicek isi dari tas tersebut berisi uang dan emas kemudian pelaku menuju ke rumahnya serta menyembunyikan hasil pencurian di almari rumah pelaku.
“Adapun motif dari pencurian tersebut karena faktor ekonomi, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” katanya. *** Cahayamasnews.com/Tim=NT.









Facebook Comments