
Nekat Parkir di Pinggir Jalan Ahmad Yani Depan Pasar Banyuasri, Puluhan Pengendara Ditilang
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Pelanggaran parkir kendaraan bekalangan ini seering terjadi di pinggir Jalan Ahmad Yani, Singaraja tepatnya di depan Pasar Banyuaasri di Kecamatan Buleleng. Selain menganggu kenyamanan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas), pelanggaran parkir ini merugikan karena di kawasan Pasar Banyuasri sudah dibuka lahan parkir oleh Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Pasar Arga Nayottama Buleleng justru tidak dimanfaatkan oleh pengunjung pasar.
Maraknya pelangagran parkir itu membuat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Buleleng tak berdiam diri. Selain melakukan pembinaan dan pemasangan rambu larangan parki di kawasan jalan tersebut, Polisi juga gencar melakukan tilang terhadap kendaraan yang maish melanggar tempat parkir.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Iptu Reina Kusmarlandi Putri seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Selasa (4/4/2023) mengatakan, sejak pemerintah daerah (pemda) membangun Pasar Banyuasri dan menyediakan lahan parkir, sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani itu menjadi kawasan dilarang parkir. Hanya saja, dalam perjalanannya, justru banyak pengendara sepeda motor memilih parkir di pinggir jalan itu.
“Selain dari pemantauan di lapangan warga ada yang mengadukan dimana banyak kendaraan parkir di pinggir jalan itu, padahal di dalam pasar sudah ada lahan parkir namun tidak digunakan,” katanya.
Tidak ingin pelanggaran itu kian menjadi-jadi, Kasatlantas Iptu Reina mengaku sudah melakukan pembinaan untuk menyadarkan agar pengguna jalan mencari parkir di dalam pasar. Selain itu, pihkanya juga memasang tanpa larangan parkir di lokasi itu. Sayang, cara persuasif dan mengutamakan sikap humanis tidak membuat para pelanggar itu sadar akan kesalahannya. Justru pelangagran masih kerap ditemukan.
“Kami tiga kali mamasang tanda larangan parkir di sana, dan malah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan pelanggaran masih saja terjadi,” jelasnya.
Kondisi itu tidak membuat Polisi putus asa. Sebagai tindakan tegas, mulai 19 April 2023 yang lalu, petugas melakukan tilang terhadap pengendara yang ditemukan memarkir kendaraanya di pinggir Jalan Ahmad Yani Singaraja. Dari tilang itu, hingga sudah ada lebih dari puluhan pengendara yang didominasi sepeda motor telah dijatuhkan sanksi tilang.
“Tilang ini akan terus kami lakukan, karena imbauan dan pendekatan secara humanis sudah dilakukan, dan kami imbau siapapun pengendara ditemukan parkir di tempat yang salah akan kami tilang,” tegasnya. (CMNC=TIM-01).









Facebook Comments