
Polsek Banjar Ungkap Kasus Curanmor
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diungkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Banjar. Dari kasus ini, seorang terduga pelaku curanmor telah diamankan. Selain itu, satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti. Kepala Seksi (Kasi) Humas, AKP Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana Selasa (25/4/2023) mengatakan, kasus dugaan curanmor ini berawal dari laporan korban Nyoman Nirta (66), warga Desa Cempaga, Kecamatan Banjar kehilangan sepeda motor miliknya DK 3381 UO. Pada Kamis (20/4/2023) yang lalu, korban memarkir sepeda motor miliknya itu di halaman rumahnya. Sayang, korban membiarkan kunci sepeda motor masih nyantol. Sekitar pukul 21.15 wita, cucu korban kemudian datang dari rumah tetangga sehabis menonton siaran Televisi (Tv). Saat itu, cucunya tidak menemukan sepeda motor korban, dan langsung memberitahu korban. Setelah dicek, korban baru sadar, sepeda motornya itu telah hilang. Dia dan cucunya sempat mencari di sekitar lokasi kejadian, namun sepeda motor tidak berhasil ditemukan. Merasa kehilangan, korban lantas datang ke Polsek Banjar untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini kami ungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor yang saat diparkir kuncinya maish nyantol,” katanya.
Menurut Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya, dari penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik berhasil melacak terduga pelaku curanmor ini. Dengan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku diketahui, KS (21) asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Pada Minggu (23/4/2023) yang lalu, terduga pelaku telah diamankan.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban. Sebelum menjalankan aksinya, terduga pelaku ini memastikan kalau situasi di sekitar rumah korban sepi. Dengan situasi itu, dia lantas mengambil sepeda motor korban dengan cara dituntun, sehingga tidak diketahui oleh korban. Setelah situasi aman, sepeda motor korban kemudian dihidupkan dan disembunyikan di rumahnya.
“Yang bersangkutan ini melihat sepeda motor dengan kunci masih nyantol. Kemudian dia masuk ke dalam pekarangan rumah dan mengambil motor korban. Sempat dituntun sampai situasi aman, sepeda motor baru dihidupkan dan dibawa ke rumah terduga pelaku,” jelasnya.
Terkait motivasi terduga pelaku mengambil sepeda motor korban, karena terdesak biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sepeda motor hasil curiannya itu kemudian digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp. 600.000. Uang hasil gadai sepeda motor itu telah digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bajar. Dia melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. *** CMN=TIM-01.









Facebook Comments