Dua Unit Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Karangasem tak Layak Ditempati
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karangasem, dan diterima setiap bulan. Besaran tunjangan perumahan yang di terima mereka diantaranya ketua DPRD sebesar Rp. 40.031.250,00 kemudian Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 33.000.000,00 dan setiap anggota DPRD sebesar Rp. 28.025.000,00. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kab. Karangasem I Nengah Mindra ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis, (25/5/2023) mengatakan, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota telah sesuai dengan Perda, dan dibayar setiap bulan dari dana APBD.
Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan Bupati Karangasem nomor 5 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 62 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Bak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sementara perumahan dinas bagi pimpinan DPRD pemerintah hanya memiliki 3 unit, 1 unit untuk ketua dan 2 unit untuk wakil ketua, dan memang harus ditempati. Mindara mengatakan hanya rumah dinas Ketua DPRD yang ditempati, berarti Ketua DPRD tidak mendapat tunjangan rumah namun diberikan belanja rumah tangga.
“Hal itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Sedangkan rumah dinas untuk wakil ketua, untuk sementara tidak ditempati, sebab kondisi rumah jabatan wakil ketua DPRD yang lokasinya ada di Jalan Diponegoro ada dua unit sampai saat ini kondisinya boleh dikatakan tidak layak ditempati,” jelasnya.
“Dikatakan pada awal tahun 2022 sudah mengusulkan kepada Bapak Sekda selaku Ketua TSPD, untuk bisa mengalokasikan anggaran dalam rangka pemeliharaan kedua gedung tersebut, termasuk pembangunan untuk rumah jabatan wakil ketua 3.
“Namun sampai saat ini di tahun 2023 juga kami belum mendapatkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan gedung tersebut dengan alasan kondisi keuangan daerah. Kami tetap akan mengajukan anggaran itu, dan di tahun 2024 nanti di bulan-bulan ini kami akan mengajukan kembali anggaran tersebut, untuk mendapatkan anggaran dalam rangka pemeliharaan rumah jabatan wakil ketua termasuk pembangunan. Mengingat rumah jabatan itu tidak ditempati karena kondisi tidak layak, kami masih membayarkan tunjangan rumah wakil ketua,” ujarnya.
Rumah jabatan tersebut tidak ditempati yang jelas sebelum pihaknya ke DPRD per 21 September tahun 2021 rumah jabatan wakil ketua tersebut sudah tidak ditempati.
“Namun dengan demikian sebelumnya kami ketahui pernah dipinjam oleh BNK termasuk juga saber pungli dan intansi terkait, namun setelah itu tidak ditempati karena kondisinya memang sudah tidak layak lagi ditempati,” tegas Mindra. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.
Facebook Comments