September 10, 2026
News

Kurangi Beban Kerja PPK KPU Bangli Usulkan Pemekaran Kecamatan Kintamani

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Luasnya wilayah dan banyaknya Desa di Kecamatan Kintamani mengacu Pemilu sebelumnya, beban kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kintamani dirasakan sangat berat dibandingkan dengan tiga Kecamatan lain di Kabupaten Bangli. Untuk itu dalam acara Media Gathering dan Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Evaluasi Tahapan Pemilu tahun 2024 di Resto Apung, Kedisan, Kintamani, KPU Kabupaten Bangli mengusulkan agar Kecamatan Kintamani bisa dilakukan pemekaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan Senin (20/5/2024).

Dalam acara tersebut hadir pula Wakil Bupati Wayan Diar, Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, jajaran komisioner KPU Bangli, Komisioner Bawaslu Bangli I Putu Pertaman Pujawan, perwakilan TNI/Polri, Kejaksaan dan Ketua FKUB Bangli I Nyoman Sukra, Wakil Ketu dprd Bangli I Komang Carles.

Ketua KPU Bangli Kadek Adiawan, dalam sambutannya menyampaikan secara umum proses Pemilu di Kabupaten Bangli dari tahap awal hingga akhir telah berjalan lancar dan aman. Bahkan untuk di Kabupaten/Kota di Bali, hanya Bangli dan Jembrana yang tidak ada gugatan. Meski demikian Adiawan, masih perlu ada evaluasi-evaluasi dari tahapan awal sampai akhir, agar Pemilu kedepan menjadi lebih baik lagi. Salah satunya, terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), bahwasanya KPU Bangli mengharapkan agar Pemerintah Daerah mengajukan Pemekaran Kecamatan Kintamani.

“Beban kerja penyelenggaran kita di Kintamani sangat tinggi. Berbeda dengan tiga kecamatan yang lain. Untuk itu, perlu ada program pemekaran Kecamatan Kintamani untuk memudahkan prosesnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kecamatan Kintamani terdiri dari 48 Desa. Kecamatan Bangli terdiri dari 9 Desa/Kelurahan, Kecamatan Tembuku 6 Desa dan Kecamatan Susut 7 Des. Dalam Pemilu tahun 2024, memang wilayah Kintamani sudah pecah menjadi dua dapil. Yakni Kintamani Timur dan Barat untuk memudahkan proses pemilihannya.

“Di Kintamani ada 48 desa, sehingga beban kerja badan ad hoc kami PPK sangat berat dibandingkan dengan tiga Kecamatan lainnya. Untuk itu, kiranya bisa dijadikan program untuk pemekaran wilayah Kecamatan Kintamani, sehingga semua bisa terdistribusi. Bukan hanya proses pra pemilu, tapi juga akses pelayanan masyarakat tentu akan lebih mudah,” pintanya.

Lebih lanjut disampaikan, beban kerja yang dimaksud, terkait proses rekapitulasi hingga penandatangan di PPK. Sebab, dalam proses tersebut ada batas waktu yang membatasi. “Kalau batas waktu itu dilanggar tentu KPU bisa kena sanksi kode etik sesuai peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Sementara Wabup Bangli, Wayan Diar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh penyelenggara Pemilu di Bangli. Terkait aspirasi KPU Bangli untuk pemekaran Kecamatan Kintamani, sejatinya telah bergulir sejak era kepemimpinan mantan Bupati I Nengar Arnawa. Hanya saja, prosesnya masih mentok dalam pembuatan Perda.

“Selain itu, sampai hari ini aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat juga masih kurang muncul lagi,” katanya.

Untuk itu, Wabup Wayan Diar justru menyarankan agar PPK berbasis Daerah Pemilihan bersinergi dengan KPU.

“Memang itu akan perlu mengubah Undang-Undang juga. Tapi kalau dengan narasi beban kerja yang ditonjolkan rasanya proses akan lebih cepat. Mana yang lebih mudah menembusnya, nanti kita beriringan. KPU mengusulkan agar PPK berbasis Dapil, kita di Pemerintah Daerah mengusulkan pemekaran agar proses sosialisasi lebih mudah termasuk bagaimana proses administrasi kependudukan utamanya di Kecamatan Kintamani lebih bisa dipercepat,” pungkasnya. *** CMN=NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!