September 10, 2026
News

Tjok De Pria asal Pejeng Gianyar Ditangkap Mencuri di Bangli

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Tjok Gede DP (49) asal  Dusun Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ditangkap jajaran Tim Resmob Polres Bangli kasus pencurian yang terkaji di sebuah warung di bilangan Lc. Uma Bukal, Bangli dan di wilayah Klungkung. Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra saat pres release, Senin (26/5/2025) mengungkapkan sebelum tertangkap pelaku melakukan aksinya di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.  Yang mana, motif pelaku aksinya lantaran ingin mempunyai keturunan.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan petunjuk dari dukun, kalau ingin penya anak harus melakukan pencurian,” ucap Gede Putra.

Lebih lanjut dipaparkan, Tjok De ditangkap berdasarkan adanya laporan warga yakni salah satu pemilik warung Dewa Ayu Sri Ekantini di LC. Uma Bukal. Yang mana, Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA, terduga pelaku datang ke warung korban dengan berpura-pura menanyakan harga layang-layang. Saat korban sibuk mengambil layang-layang, pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

“Sadar kalau tasnya dibawa kabur, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli. Tim kemudian melakukan penyelidikan Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku,” katanya.

Lanjut dia, selanjutnya Kamis, 22 Mei 2025, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp. 530.000, 1unit HP Oppo A18,” ujarnya.

Lanjut dijelaskan, selain barang bukti tersebut dari pelaku juga diamankan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor. Yang mana, STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK.

“Pelaku merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar dengan kasus serupa, dan saat itu juga motifnya atas petunjuk dukun agar punya anak,” ujar Kapolres.

Dijelaskan bahwa pelaku mengenal dukun tersebut via Facebook, dan dukun tersebut tinggal di Lombok Timur. Dijelaskan, hasil curian pelaku, beberapa di antaranya juga diserahkan ke dukun sebagai syarat mempunyai anak. Sementara sisanya digunakan untuk foya-foya. Bukannya punya anak, pelaku justru kembali ditangkap polisi.

“Kita akan lakukan pendalaman atas keterangan tersebut,” ujar Kapolres.

Pelaku, Tjok De saat diwawancara mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan. Sebab ia sudah kehabisan cara agar dikaruniai keturunan.

“Sudah menikah sejak 27 tahun tidak punya keturunan, sudah kehabisan akal, sehingga saya melakukan itu,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. *** CMN=Tim-NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!