
Tanggapi Sorotan DPRD Bali, Gubernur Koster Tegaskan RPJMD 2025–2029 Jadi Fondasi Bali Era Baru
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Gubernur Bali Wayan Koster memberikan jawaban komprehensif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut disusun secara terukur dan menjadi tonggak awal mewujudkan Bali Era Baru. Hal itu disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali yang digelar di ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025). Rapat dipipin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa didampingi Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Raperda strategis: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Mengawali penyampaiannya, Gubernur Wayan Koster mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Bali yang menurutnya telah memberikan masukan, kritik, dan koreksi yang bersifat konstruktif. Ia menyebut hal itu sebagai landasan penting dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan Bali.

“Pandangan umum fraksi mengandung nilai korektif yang sangat konstruktif. Ini menjadi dasar untuk memperkuat kualitas kebijakan pembangunan Bali ke depan,” ujarnya.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Gubernur menegaskan bahwa penyusunannya mengacu pada visi-misi Gubernur-Wakil Gubernur periode 2025–2030 dan selaras dengan regulasi nasional maupun daerah. Dokumen ini, menurutnya, merupakan tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125).
Indikator dan target pembangunan disusun secara realistis, berbasis masukan Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Wayan Koster juga menyatakan setuju dengan usulan DPRD untuk melakukan penyempurnaan aspek legal drafting Raperda.
“RPJMD ini bukan sekadar kelanjutan, tapi fondasi kuat untuk mewujudkan Bali Era Baru,” tegasnya.
Menjawab sorotan terhadap pelaksanaan APBD 2024, Koster sepakat bahwa anggaran harus berpihak pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Ia menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.57,7 miliar telah dialokasikan dalam RAPBD Perubahan 2025.
Ia juga mengklarifikasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tampak melebihi pagu, akibat ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan tahun ajaran yang dicatat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Menanggapi sorotan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disertai defisit dan tingginya SiLPA, Gubernur Wayan Koster menjelaskan, bahwa opini WTP diberikan atas kewajaran laporan keuangan, bukan atas kinerja fiskal atau surplus.
Sementara itu terkait pinjaman daerah sebesar Rp.1,4 triliun, ia memastikan bahwa Rp.842 miliar dari total itu tidak direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024. Sementara sisa SiLPA sebesar Rp.623 miliar lebih telah dialokasikan kembali dalam RAPBD Perubahan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Wayan Koster juga menanggapi masukan terkait peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, saat ini Pemprov Bali tengah mendorong BUMD untuk lebih produktif serta melakukan kajian pembentukan BUMD baru sesuai kebutuhan daerah.
Terkait pendapatan dari sewa aset dan operasional Pusat Kebudayaan Bali, Koster menegaskan bahwa pencatatan telah dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi berbasis kas maupun akrual, tergantung jenis laporan.
“Untuk pungutan wisatawan asing, ia menekankan optimalisasi penerimaan akan tetap diarahkan sesuai Perda No. 2 Tahun 2025, yaitu untuk pelestarian budaya, lingkungan, dan peningkatan layanan pariwisata Bali,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk menjawab tantangan pembangunan Bali secara berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.
“Hal-hal teknis yang masih perlu pembahasan lebih lanjut akan kita bahas bersama. Saya berharap kedua Raperda ini bisa segera disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya penuh harap. *** CMN=Tim/Andi.









Facebook Comments