September 10, 2026
News

TPA Suwung Ditutup Permanen Akhir 2025, Mulai 1 Agustus tak Terima Sampah Organik

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan resmi ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Sebagai bagian dari tahapan penghentian operasional, mulai 1 Agustus 2025, TPA seluas 32,4 hektare itu tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Keputusan penghentian operasional TPA Suwung disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut Sekda Dewa Made Indra menyatakan, pembatasan dan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang larangan pengelolaan sampah sistem open dumping.

“Pengelolaan sampah dengan sistem terbuka harus dihentikan maksimal 180 hari sejak keputusan diterbitkan. Maka dari itu, mulai 1 Agustus, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu,” jelas Dewa Indra.

Tahapan penghentian operasional TPA juga dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diminta segera mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah ada maupun sedang dibangun. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh wilayah.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, hingga akademisi, guna mengantisipasi potensi dampak kebijakan ini.

Sebagai langkah antisipatif, DKLH Bali akan membentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah TPA Suwung. Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali akan meningkatkan patroli di wilayah strategis, termasuk kawasan pusat pemerintahan, untuk menjaga situasi tetap kondusif. Made Rentin berharap masyarakat turut mendukung kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi ketentuan pemerintah pusat.

“Kami harap masyarakat Denpasar dan Badung dapat memahami dan bersama-sama menyukseskan kebijakan penutupan ini,” ujarnya.

Penutupan permanen TPA Suwung merupakan momentum penting dalam transisi pengelolaan sampah Bali menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.  @@@ CMN///Tim-Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!