November 3, 2026
News

Perkuat Penyelesaian Sengketa Restoratif di Desa Adat, Gubernur Bali Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (6/8/2025).

Raperda ini diusulkan sebagai terobosan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di desa adat melalui pendekatan keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali. Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyoroti kelemahan pendekatan hukum yang selama ini cenderung berbasis keadilan retributif, yang lebih menitikberatkan pada pemberian hukuman, namun kurang memberi ruang bagi hukum adat dan keadilan sosial.

“Penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel. Hukum adat yang diakui dalam konstitusi belum menjadi bagian signifikan dalam sistem hukum nasional,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat yang berfungsi menyelesaikan: sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial. Penyelesaian dilakukan secara damai dan dialogis, tanpa harus melalui jalur peradilan formal yang sering kali menyisakan konflik berkepanjangan.

“Forum ini adalah ruang dialog antarwarga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat, di mana mediasi, musyawarah, dan kedamaian menjadi solusi utama,” jelas Gubernur Wayan Koster.

Melalui pendekatan restoratif, forum ini akan memprioritaskan di antaranya; Pemulihan hubungan sosial antar pihak, Reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, Pencegahan kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran ringan. Model ini dinilai lebih humanistik dan partisipatif, sejalan dengan filosofi hidup masyarakat Bali yang mengutamakan harmoni.

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam melindungi keberadaan dan peran Desa Adat di Bali, terlebih sejak disahkannya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang menjadikan Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi mengakui Desa Adat secara hukum.

“Ini adalah komitmen kita menjaga nilai-nilai luhur warisan leluhur Bali sekaligus memberikan ruang legal yang kuat bagi penyelesaian persoalan sosial di tingkat akar rumput,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Wayan Koster berharap DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, yang dinilainya sangat strategis untuk memperkuat jati diri dan struktur sosial masyarakat Bali berbasis desa adat. @@@ CMN//Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!