November 6, 2026
News

DPRD Bali Dorong Penguatan Hak Publik atas Informasi Lewat Raperda KIP, Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan resminya terhadap pendapat Gubernur Bali mengenai Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rapat Paripurna ke-4 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/9/2025). Raperda ini digagas sebagai upaya memperkuat hak konstitusional warga negara atas informasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD menegaskan pentingnya jaminan hukum atas hak masyarakat memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Wakil DPRD dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal HAM dan Pasal 28F UUD 1945, serta diperkuat melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Di era digital dan revolusi industri 5.0, akses terhadap informasi bukan hanya hak, tapi kebutuhan strategis dalam pelayanan publik, investasi, dan pariwisata. Provinsi Bali harus menjawab tantangan ini dengan regulasi yang progresif dan operasional,” ujar perwakilan DPRD dalam forum paripurna.

Lima Masukan Gubernur dan Tanggapan Dewan: Legal Drafting & Harmonisasi Nasional: DPRD menyetujui pentingnya menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan nasional, khususnya mencantumkan dasar hukum UU No. 14 Tahun 2008 serta mematuhi kaidah teknik penyusunan peraturan sesuai UU No. 12 Tahun 2011.

Dukungan SDM, Anggaran, dan Infrastruktur Digital: Dewan menyatakan Raperda ini telah memperhitungkan aspek dukungan anggaran, penguatan kapasitas SDM, serta kesiapan infrastruktur digital yang akan menunjang implementasi. Penguatan Komisi Informasi dan Penyelesaian Sengketa: DPRD sepakat untuk memperkuat Komisi Informasi Daerah (KI) sebagai lembaga independen penyelesaian sengketa informasi. Proses pengangkatan dan pemberhentiannya akan diatur melalui mekanisme transparan dengan pembentukan panitia seleksi melalui Keputusan Gubernur.

Evaluasi dan Pengawasan: Raperda mengatur mekanisme evaluasi, pelaporan, serta pengawasan terhadap kinerja badan publik dalam menyediakan informasi. Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga diatur untuk mendukung eksekusi di seluruh perangkat daerah.

Hak Masyarakat dan Inklusivitas: DPRD menekankan bahwa Raperda ini menjamin akses informasi publik yang cepat, tepat, valid, dan murah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas, dengan format informasi baik elektronik maupun non-elektronik.

Menanggapi perkembangan media digital, Raperda ini juga akan memuat norma-norma etika dan hukum dalam pemanfaatan informasi di ruang digital. Hal ini mencakup perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi melalui media seperti internet, media sosial, atau aplikasi pesan singkat.

“Perlu pengaturan tentang keabsahan informasi digital dan konsekuensi hukumnya, agar ruang digital tetap menjadi ruang yang sehat, aman, dan melindungi kepentingan publik,” tegas DPRD.

Untuk menghindari kekosongan hukum, Raperda ini juga memuat ketentuan peralihan yang mewajibkan seluruh perangkat PPID, FKPPID, dan Komisi Informasi untuk segera menyesuaikan diri setelah Raperda diundangkan. Aturan pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur.

DPRD Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Bali terhadap penguatan Keterbukaan Informasi Publik di daerah. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi formal, namun juga instrumen perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang terbuka, jujur, efisien, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap, Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem demokrasi yang berkeadaban dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tutup DPRD dalam penyampaiannya di forum paripurna. @@@ CMN=Tim.

 

Facebook Comments

error: Content is protected !!