September 9, 2026
News

Pansus DPRD Bali Desak PT. Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah, Warga Adat Disebut Terisolasi Puluhan Tahun

MANGUPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Ratusan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, diduga mengalami pembatasan akses ibadah selama puluhan tahun akibat penguasaan lahan oleh PT. Jimbaran Hijau. Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Sabtu (10/01/2026), yang secara tegas mendesak perusahaan membuka akses jalan dan menjamin kebebasan beribadah warga.

Ketegangan mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar Rabu, 7 Januari 2026. PT. Jimbaran Hijau (PT. JH) menjadi sorotan utama setelah terungkap dugaan pembatasan akses terhadap ratusan warga adat Jimbaran, termasuk dalam menjalankan ibadah ke pura-pura yang berada di sekitar dan di dalam kawasan konsesi perusahaan.

Dalam forum resmi DPRD Bali tersebut, Pansus TRAP mendesak PT. Jimbaran Hijau untuk membuka akses jalan bagi warga Desa Adat Jimbaran, memberikan jaminan kebebasan beribadah, serta mengizinkan renovasi tempat-tempat suci tanpa intimidasi. Dari enam pura yang dipersoalkan, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian serius karena diklaim berada di dalam kawasan penguasaan perusahaan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut status lahan atau perizinan, melainkan menyentuh hak dasar dan martabat masyarakat adat Bali.

“Ini bukan sekadar soal batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?,” tegas Supartha.

Ia menekankan, tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan perusahaan melarang atau membatasi kegiatan ibadah. Jika benar terjadi, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Keluhan warga memperkuat temuan Pansus. Jro Mangku Bulat, salah satu pemangku pura, menyatakan bahwa masyarakat hanya ingin menjalankan sembahyang di pura yang telah ada sejak leluhur mereka.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujarnya.

Warga lainnya, Tekat, mengaku tekanan yang dialami membuat masyarakat takut, namun tidak akan tinggal diam.

“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara?” katanya.

Pansus TRAP menilai, dugaan pembatasan akses ibadah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 303 yang mengatur larangan mengganggu atau menghalangi kegiatan ibadah dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan setiap orang dalam menjalankan ibadah menurut keyakinannya.

“Hak beribadah dijamin konstitusi. Tanah juga memiliki fungsi sosial. Tidak boleh ada investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat,” ujar Supartha.

Pansus TRAP DPRD Bali mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil, sebelum konflik sosial semakin membesar. DPRD menegaskan, negara wajib hadir dan tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. *** CMN=Tim/Hms.

Facebook Comments

error: Content is protected !!