
Puluhan Hektare Mangrove Tahura Ngurah Rai Diduga Dikuasai PT BTID, Guru Besar Unud Tegaskan “Jangan Ada Negara di Balik Negara”
Denpasar (CAHAYAMASNEWS.COM)=Sebanyak 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Dugaan ini memicu sorotan tajam DPRD Bali dan akademisi, lantaran menyangkut alih fungsi kawasan lindung, dasar hukum perizinan, serta ancaman serius terhadap masa depan ekologi Bali Selatan.
Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID sebenarnya telah lama beredar di publik. Namun, luasan pasti dan konteks hukumnya baru terkuak setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran lapangan dan dokumen.
“Awalnya yang berkembang di publik sekitar 62 hektare. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara terang,” ujar Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali Selatan dari abrasi, gelombang laut, dan dampak krisis iklim. Kawasan ini juga berfungsi menyerap karbon serta menjadi habitat penting bagi biota laut dan burung. Namun kini, kawasan lindung tersebut justru berada dalam pusaran kepentingan investasi skala besar.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana dasar hukum pengalihan kawasan lindung tersebut berasal?. Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan kepada publik.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dibuka ke publik secara transparan. Jangan sampai kawasan lindung diambil alih tanpa penjelasan hukum yang jelas,” tegas Prof. Rumawan.
Ia mengingatkan bahwa pengembangan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh semata dilihat sebagai proyek ekonomi, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.
“Kalau ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai sumber pendapatan daerah? Jangan sampai orang Jakarta yang mengelola, sementara Bali menanggung dampak lingkungannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Rumawan juga menyoroti minimnya pemahaman publik terkait KEK, termasuk kewenangan dan mekanisme pengelolaannya.
“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat: apa itu KEK, siapa yang mengatur, dan bagaimana kewenangannya. Jangan sampai ada negara di balik negara,” katanya.
Dalam penelusuran Pansus TRAP, muncul fakta bahwa pengalihan mangrove Tahura Ngurah Rai dikaitkan dengan skema penggantian melalui reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik tajam. Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), menilai kebijakan tersebut tidak memiliki logika ekologis.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik. Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya,” ujar Gung Cok.
Ia mengingatkan bahwa kehilangan mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami Bali.
“Mangrove itu benteng hidup. Dampaknya mungkin tidak terasa sekarang, tapi 10–20 tahun ke depan abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali tersebut.
Marina dan Kewenangan Pemerintah
Selain soal mangrove, Pansus TRAP juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek kewenangan izinnya. Kalau itu ranah Pemprov Bali, sejauh mana izin diberikan dan atas dasar apa,” kata Dr. Somvir.
Kasus dugaan penguasaan 82 hektare mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?.
“Ini bukan soal menolak investasi, tetapi soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.
Publik kini menunggu langkah konkret DPRD Bali dan pemerintah daerah, apakah akan dilakukan audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, hingga evaluasi atau pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri. *** CMN/Hms-Red.









Facebook Comments