September 10, 2026
News

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda Provinsi Bali. DPRD Bali Soroti Tata Kelola Pariwisata, PWA, hingga Persoalan Sampah

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang: Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, SE., didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, SE., serta dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajarannya.

DPRD Provinsi Bali mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dengan sejumlah catatan penting, meski pada prinsipnya menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya; Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc (Hons), menegaskan dukungan terhadap kedua Raperda tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya, mempertegas peran pemerintah sebagai regulator, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara adil dan akuntabel. Lebih jauh PDIP menekankan, bahwa kemajuan Bali harus tetap berpijak pada budaya, dan pariwisata harus menjadi sarana kesejahteraan rakyat tanpa menimbulkan ketimpangan sosial.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya yang dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos., memberikan sejumlah sorotan, terutama terkait usulan moratorium pembangunan hotel dan vila di Bali Selatan untuk mengatasi kelebihan kapasitas, kemacetan, serta alih fungsi lahan. Golkar juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan ke wilayah lain, perlindungan lahan pertanian melalui insentif bagi petani, serta pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Golkar mendorong pembenahan layanan pariwisata, penguatan pengawasan retribusi, penegakan aturan tata ruang, serta fokus pada isu sampah dan ketahanan pangan.

Fraksi Demokrat-NasDem melalui juru bicaranya; I Gede Ghumi Asvatham, .ST.Par., menyatakan apresiasi atas inisiatif pemerintah dalam membangun pariwisata berkelanjutan berbasis nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Namun, fraksi ini menekankan perlunya kajian ilmiah dalam penetapan kuota wisatawan, evaluasi terhadap kewajiban keanggotaan asosiasi pelaku usaha, serta pengaturan harga yang tidak bersifat kaku agar tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Demokrat-NasDem juga mendorong penguatan mekanisme pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah, pelibatan Desa Adat secara proporsional, serta penyesuaian tarif retribusi daerah yang lebih adil dan transparan.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI dalam pandangannya yang dibacakan oleh Gede Harja Astawa SH., MH., menyoroti efektivitas pengelolaan PWA serta perlunya dukungan regulasi pusat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Fraksi ini juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran, peningkatan layanan rumah sakit daerah, serta evaluasi penanganan bencana yang dinilai masih lambat dan belum transparan.

Isu lingkungan menjadi perhatian serius, terutama penanganan sampah yang dinilai harus berbasis solusi nyata seperti penyediaan komposter rumah tangga dan mesin pengolah sampah di desa adat. Gerindra-PSI juga menyoroti ketidakseimbangan pembangunan Bali yang dinilai masih menghadapi persoalan ekologis, sosial, dan tata ruang meski citra pariwisata tetap tinggi.

Keempat fraksi secara umum sepakat bahwa kedua Raperda tersebut perlu dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk penyempurnaan. Namun, mereka menekankan perlunya penguatan aspek tata kelola pariwisata, transparansi pendapatan daerah, perlindungan lingkungan, pemerataan pembangunan, serta penguatan peran desa adat dan masyarakat lokal.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmen untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya mendukung pertumbuhan pariwisata dan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh. *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!