September 9, 2026
News

Diduga Embat 2 Unit Mesin Pompa Air di Tempat Kerja, Buruh Proyek Asal Jember Dibekuk Di Bandung

BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM)=Jajaran Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani Kamis, (23/7/2026) pukul 12.30 WITA, atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kintamani IPTU I Dewa Nyoman Suarsana, S.H. didampingi Panit 1 Reskrim IPDA I Ketut Sudiarta, S.H. telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian 2 unit mesin pompa air yang terjadi di Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Kasi Humas Polres Bangli Ipda I Gede Bumiliarta saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian dimana Sabtu, (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, di Proyek Casa Rani, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, korban memerintahkan pekerjanya untuk menginstal mesin pompa air. Pada saat akan dilakukan pemasangan, diketahui 2 (unit mesin pompa air merk SWEEMPRO type SWP121051 warna hitam dan 1 unit mesin pompa air merk SWEEMPRO type SWP120751 warna hitam telah hilang.

“Korban bersama pekerja melakukan pencarian di sekitar proyek namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas, pada hari Kamis, (23 /7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, anggota Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan meliputi olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP. Dari hasil tersebut ditemukan bukti yang mengarah kepada pelaku yang teridentifikasi sebagai Deni Kristiawan (28), yang merupakan buruh yang tinggal di proyek tersebut dan berasal dari Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul Wetan, Kabupaten Jember. Selanjutnya Tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Daerah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Deni Kristiawan perbuatannya telah melakukan pencurian 2 unit mesin pompa air dan juga mengambil 1 gulung kabel besar warna hitam dengan panjang kurang lebih 20 meter di Proyek Casa Rani, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” ungkapnya seraya menambahkan, pelaku disangkakan  Pasal 476  KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta.  . *** CMN=NT///Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!