April 25, 2026
News

Pilkada Bangli: Rekomendasi Partai Golkar Turun ke Paket SUTA

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Teka-teki siapa yang mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dari dua paket yang telah medaftar. Yakni, pasangan I Made Subrata-Ngakan Kutha Parwata (Brata-Parwata) versus IB Gde Giri Putra-Sang Nyoman Putra Erawan (Giri-Erawan). Bahkan hasil pleno tersebut, sudah dikirimkan ke DPP melalui DPD I Partai Golkar Bali. Akhirnya, paket I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata (SUTA) kini telah mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Golkar sebagai pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Bangli. Meski rekomendasi ini sifatnya masih sementara, namun diyakini paket Kintamani-Tembuku ini akan ditetapkan sebagai calon definitif dari Partai berlambang pohon beringin ini.

Menurut Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bangli, Gusti Made Winuntara saat dikonfirmasi  menyampaikan, berdasarkan SK DPP Partai Golkar nomor : B/221/GOLKAR/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, yang berisikan penetapan sementara calon kepala daerah Kabupaten Bangli dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar. Dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk Paulus menetapkan sementara I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Dikonfirmasi terkait turunnya rekomendasi Partai Golkar untuk bakal calon Bupati/wakil Bupati Bangli, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bangli, Gusti Made Winuntara membenarkan hal tersebut. Rekomendasi ini secara formal telah diserahkan di DPD I Partai Golkar, namun melihat perkembangan situasi seperti saat ini, maka para bakal calon akan dipanggil dan diberikan penjelasan di kantor DPD II Partai Golkar Bangli. “Walau diserahkan di Bangli tidak mengurangi maknanya,” ujarnya,

Lebih lanjut disampaikan, penyerahan sudah dilaksanakan di kantor DPD II Partai Golkar Bangli pada Jumat (27/03/2020) siang secara sederhana tidak melibatkan banyak orang. Disinggung apakah rekomendasi nantinya bisa berubah, Gusti Winuntara mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi jika bakal calon tidak memenuhi ketentuan. “Dalam waktu dekat akan turun rekomendasi definitive. Karena situasi dan mengikuti ajuran pemerintah kegiatan yang melibatkan banyak orang ditunda,” jelasnya.

Sementara dalam SK DPP Partai Golkar disebutkan, bakal calon agar membangun komunikasi/koalisi dengan partai politik lainnya, sehingga dapat memenuhi/memantapkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu DPP Partai Golkar berdasarkan alasan tertentu, berwenang melakukan pembatalan atau peninjauan kembali atas penetapan sementara pasangan calon,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!