
Bupati Mas Sumatri Pimpin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Virus Corona di Karangasem
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Guna menyusun langkah-langkah dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19, Pemkab Karangasem menggelar Rapat Terbatas Forkopimda, Jumat (17/4) di Aula Nawa Satya Dharma. Rapat dipimpin langsung Bupati Karangasem selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem, dan dihadiri oleh Forkopimda, Assisten di lingkungan Setda Kab. Karangasem serta seluruh Kepala OPD Kabupaten Karangasem. dalam rapat itu terungkap; dalam rangka mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, maka Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karangasem berubah nomenklatur menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karangasem.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem dalam rapat tersebut meminta, agar gugus tugas bertindak lebih cepat lagi dalam penanganan Covid-19 dan tentunya akan menyiapkan rancangan program untuk mengantisipasi masalah sosial di Karangasem akibat Covid-19. “Mari kita saling bahu-membahu dalam menghadapi hal ini, dan tentunya kita juga harus memikirkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, maka dari itu adakan rapat perbidang untuk susunan perencanaan dan tentunya kita tetap harus mempertimbangkan efesiensi anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Bupati Mas Sumatri juga memutuskan akan menggunakan Hotel Ramayana Candidasa sebagai tempat karantina PMI selama 14 hari ke depan, mengingat SKB masih dalam proses renovasi, dan tentunya akan dilakukan pengawasan ketat kepada PMI yang dikarantina di Hotel Ramayana Candidasa, agar tidak membuat resah warga. “Saya ingin Kadis Pariwisata melakukan pendekatan kepada pemilik-pemilik hotel di Karangasem, agar bisa menjadikan hotelnya sebagai tempat karantina, saya juga tekankan untuk SKB agar bisa secepat mungkin diselesaikan,” tegasnya.
Pj. Sekda Kab. Karangasem I Gede Darmawa selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Karangasem menjelaskan, kondisi Karangasem dalam status tanggap darurat, sehingga perlu percepatan penanganan Covid-19. “Mari kita maksimalkan kembali Gugus Tugas dalam percepatan penanganan Covid-19, melihat situasi seperti ini. Seperti halnya tempat karantina PMI yang semula kita siapkan di SKB, namun karena belum selesai direnovasi, kita putuskan memakai sementara hotel Ramayana Candidasa, dan sempat mengalami penolakan. Untuk itu, maka diperlukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat lebih intens lagi,” jelas Darmawa.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang datang hanya perlu tempat untuk beristirahat sementara dan tentunya akan terus dipantau dalam segi kesehatan. “Mari kita bina masyarakat agar lebih memahami hal ini, sangat disayangkan apabila terjadi sikap penolakan warga seperti kemarin, bukankah PMI disebut pahlwan devisa negara,” ujarnya seraya berharap, keterlibatan masyarakat yang harus turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19, karena masalah Covid-19 tidak akan bisa diselesaikan oleh Pemerintah saja, kalau masyarakat tidak mau mengikuti himbauan. *** Cahayamasnews.com/Hms/Tim-01.









Facebook Comments