
Pastikan Permenhub RI Berjalan Baik, Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali Kunjungi Pelabuhan Padang Bai
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 25 Tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga terkait adanya surat edaran Gubernur perihal pengendalian Transportasi maka mulai tanggal 24 April 2020 lalu, pelabuhan Padang Bai melarang adanya penumpang mudik kecuali jika penumpang tersebut pulang kampung. Artinya; penumpang tersebut bisa menunjukkan KTP beralamat di Lombok, maka penyebrangan dari Padang Bai menuju ke pelabuhan Lembar diperbolehkan. Demikian dijelaskan Dewa Made Indra, Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali, saat mengunjungi Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Minggu (26/4).
“Dengan keluarnya peraturan menteri perhubungan, maka tentu jajaran perhubungan harus melaksanakan dengan baik, saya ke sini untuk melihat dan sekaligus memastikan apakah peraturan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik,” ujarnya pada wartawan usai berkeliling dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Dirinya memastikan di pelabuhan Padangbai ini pemeriksaan terhadap penumpang dilakukan dengan baik, baik dari dokumennya, pemeriksaan suhu tubuh dan lain sebagainya. Dewa Indra pada kesempatan tersebut mengapresiasi penjagaan yang sudah dilaksanakan di Padang Bai ini. “Penjagaan di Padang Bai ini, baik dari unsur KKP, TNI, Polri, Pol PP dan lainnya saya lihat sudah bekerja dengan baik, permen sudah bisa dilakukan. Karena itu saya berikan apresiasi,” ujarnya seraya berharap agar kedepannya penjagaan di Pelabuhan Padang Bai tetap dilaksanakan dengan baik.
Sementara Susmadi Supervisi ASDP Padang Bai menjelaskan isi dari Surat Edaran Gubernur Bali yang sudah diterapkan di pelabuhan ini. Yakni; angkutan umum diperbolehkan menyelesaikan rutenya dan setelah itu tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang; Penumpang pejalan kaki, sepeda motor, dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir menuju kab/kota yang sesuai dengan KTP diperbolehkan menyebrang; Angkutan umum/travel diperbolehkan lewat dengan tidak memuat penumpang; Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI/Polri dan kendaraan Dinas Penjabat Sipil diperbolehkan. Kendaraan Ambulance, Mobil Jenazah, dan Pemadam Kebakaran diperbolehkan dan terakhir; Kendaraan Barang /Logistik diperbolehkan menyebrang.
“Kita ASDP sudah melaksanakan sesuai dengan surat edaran, penumpang jalan kaki ataupun memakai kendaraan pribadi yang tidak pake KTP Lombok kita balikkan, sementara yang punya identitas KTP Lombok masih bisa nyebrang sesuai edaran gubernur NTB,” jelas Susmadi. Pihaknya juga menceritakan jika di awal peraturan tersebut diberlakukan ada 5 orang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Lembar dengan 1 orang yang mengaku dokter datang namun ditolak untuk diseberangkan karena tidak dapat menunjukkan KTP dengan alamat Lombok. “Namun setelah 1 hari, beliaunya datang lagi dan bisa menunjukkan bahwa beliau benar-benar dokter dan akhirnya kita seberangkan,” ungkapnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-02.









Facebook Comments