
Jumat Besok New Normal Mulai Diterapkan, ASN di Karangasem Siapkan Diri
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait pemberlakuan New Normal, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar rapat bersama OPD di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Kamis (4/6) di Wantilan Nawa Satya, Kantor Bupati Karangasem. PJ Sekda Karangasem, I Gede Darmawa mengatakan, terkait New Normal yang akan dilakukan semua ASN baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, bahwa besok, Jumat (5/6/ 2020) sudah mulai menjalankan New Normal. Namun ini hanya sebatas untuk ASN saja. Namun, setelah New Normal diberlakukan, tidak serta merta bersamaan dengan perbaikan ekonomi sekarang yang buntu.
“Mulai besok, new normal hanya untuk sebatas ASN, mungkin minggu depannya evaluasi lagi apakah pasar atau yang lainnya akan dilakukan, namun masih menunggu kebijakan gubernur,” katanya. Dalam New Normal ini semua OPD harus menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Seperti wastafel tempat cuci tangan, masker dan alat pengukur suhu tubuh. Bagi OPD yang memiliki staf pegawai banyak supaya dilakukan shif pembagian tugas.
“Kami sudah coba membuat langkah- langkah menerapkan new normal life. Pertama kita akan buka pasar tradisional hingga DTW, agar bisa membangkitkan eknomi namun harus tetap mengikuti protokol yang ada,” ujarnya seraya menambahkan, untuk pasar, jam operasi pasar akan dikembalikan seperti sebelumnya. Setiap pengunjung dan pedagang wajib memakai masker dan menjaga jarak. Namun, pedagang akan diatur agar tidak ada yang berjualan di trotoar.
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa mengatakan, dirinya sependapat dengan Pj Sekda, terkait open new normal. Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan diri menjalankan New Normal sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali. New Normal akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN hingga nanti diterapkan lebih luas kepada masyarakat. “Saya sepakat untuk pasar tradisional tidak ada pengaturan waktu lagi. Saya tegaskan supaya kita membuat pemetaan pasar ini dengan benar. Untuk pedagang grosiran, kaitannya dengan pasar ini fasilitasnya juga harus dilakukan pengawasan,” ucap Artha Dipa.
Lanjut Artha Dipa, khusus kaitannya dengan pelayanan publik ada poin yang perlu perhatikan. Pimpinan instansi lembaga secara khusus harus membentuk Satgas di sana, minimal 3 maksimal 5 orang. Tentu juga di setiap areal kerja sesuai surat Mendagri secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, di tiap kantor juga wajib memasang informasi berupa spanduk bertuliskan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan New Normal. *** Cahayamasnews.com Hms/Tim-01.









Facebook Comments